RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mendukung penuh kebijakan Work from Home (WFH) bagi sektor swasta. Namun, penerapan WFH swasta tidak bisa diseragamkan di tiap wilayah di Tanah Air karena karakteristik usahanya berbeda-beda.
Ashabul menjelaskan, karakteristik usaha swasta itu ada yang berbasis digital dan ada juga yang bersifat pelayanan langsung. Sebagian industri sangat bergantung pada produksi fisik serta kehadiran pekerja di lokasi kerja secara langsung. Karenanya, kebijakan WFH ini wajib memastikan produktivitas tetap terjaga dan tidak merugikan pekerja.
Penerapan WFH tiap Jumat seperti ASN memang jadi salah satu opsi yang tersedia. Namun, kebijakan untuk sektor swasta tidak dipaksakan seragam dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Perusahaan perlu diberikan ruang yang luas untuk menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan operasionalnya,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Baca juga : Risikonya Denda, Deportasi Hingga Kena Cekal 10 Tahun
Dia bilang, beberapa sektor jasa atau logistik justru mengalami kesibukan luar biasa pada hari Jumat. Penyeragaman hari kerja ini berpotensi mengganggu ritme kerja dan produktivitas swasta yang sudah berjalan.
Karena itu, Ashabul mendorong Pemerintah memberikan kerangka kebijakan kerja yang fleksibel bagi seluruh pelaku usaha swasta nasional. “WFH jangan sampai membuat jam kerja jadi kabur atau malah menambah beban kerja bagi para buruh,” ingatnya.
Hal lain yang mesti dipertimbangkan, lanjutnya, aspek kesehatan kerja serta keseimbangan kehidupan keluarga. Pastikan hak normatif tenaga kerja tidak terabaikan saat terjadi efisiensi. Keseimbangan ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi pertumbuhan dunia usaha.
Menurutnya, kebijakan WFH sehari dalam sepekan akan sangat baik jika diterapkan secara adaptif oleh pihak manajemen. Perusahaan yang cocok menerapkannya pada hari Jumat, dipersilakan. “Produktivitas harus tetap terjaga sehingga pelayanan tidak terganggu dan hak pekerja tetap terlindungi,” ucapnya.
Baca juga : AHY Tekankan Semangat Toleransi Dan Kebangkitan
Senada, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai, WFH karyawan swasta bisa jadi langkah efektif untuk efisiensi energi. Kebijakan itu mampu mengurangi beban pengeluaran finansial yang harus ditanggung para karyawan swasta. Para pegawai bisa menghemat biaya transportasi sekaligus menekan penggunaan energi di gedung-gedung perkantoran besar.
Menurutnya, penerapan sistem kerja ini tidak boleh menurunkan standar produktivitas kerja yang sudah ditetapkan perusahaan. Karena itu, penggunaan teknologi harus semakin masif agar kinerja karyawan bisa terus meningkat serta berkelanjutan dalam jangka panjang. Adaptasi terhadap sistem digital jadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan WFH.
Yahya mengusulkan hari Rabu untuk penerapan jadwal WFH bagi karyawan swasta. Posisi hari Rabu yang berada tepat di pertengahan pekan tidak akan mengganggu ritme kerja para pegawai. “Jika di awal atau akhir pekan, dikhawatirkan produktivitas menurun karena berdekatan libur,” ingatnya.
Selain itu, pengawasan ketat dalam pelaksanaan WFH sangat diperlukan agar tidak disalahartikan sebagai hari libur oleh para pekerja. Karena tujuan utama WFH adalah mengurangi penggunaan energi secara nasional tanpa mengorbankan hasil kerja yang harus dicapai. Kedisiplinan pegawai tetap jadi indikator utama keberhasilan sistem ini.
Baca juga : Pekan Ini, KPK Maraton Memeriksa Biro Travel
Yahya mengingatkan agar setiap perusahaan tetap memenuhi seluruh hak normatif para pekerja saat WFH. Gaji serta tunjangan bulanan harus dibayarkan secara penuh tanpa ada pemotongan sepihak oleh manajemen perusahaan nakal. “Pemerintah wajib melakukan pengawasan intensif untuk menjamin perlindungan bagi seluruh hak-hak pekerja,” tegasnya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFH swasta tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan. Teknis pelaksanaannya menjadi wewenang perusahaan dengan tetap menjamin pemberian gaji bulanan secara utuh. “Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu target produktivitas yang ingin dicapai dunia usaha,” ucap Yassierli.
Sebelumnya, Pemerintah juga telah menetapkan satu hari WFH bagi ASN, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 3 tahun 2026 tentang Pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai ASN di instansi pemerintah, yang mulai berlaku 1 April 2026. Kebijakan itu sebagai upaya efisiensi energi menghadapi gejolak geopolitik. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 6 April 2026 dengan judul "Penerapan WFH Bagi Swasta Fleksibel Komisi IX: Efisiensi Berjalan, Hak Pekerja Tak Terabaikan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.