Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kuota Haji
Pekan Ini, KPK Maraton Memeriksa Biro Travel
Senin, 6 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mulai memeriksa sejumlah saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji pada pekan ini.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Penyidik akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para PIHK secara maraton,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (5/4/2026).
Dia menjelaskan, pemeriksaan tak hanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah asal PIHK. Menurutnya, pemeriksaan di daerah dilakukan agar proses pengumpulan keterangan lebih efektif.
Baca juga : AHY Tekankan Semangat Toleransi Dan Kebangkitan
KPK juga mengimbau para saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif. “Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji tersebut berjalan secara efektif,” imbuhnya.
Budi memastikan, penyidik terus mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk dari asosiasi haji. Sebab, KPK menemukan adanya pertemuan-pertemuan yang yang dilakukan para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam pertemuan, kata Budi, asosiasi melobi pihak Kemenag untuk menambah porsi haji khusus dari kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia sebanyak 20 ribu pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU), seharusnya haji khusus hanya memperoleh 8 persen dari kuota haji tambahan. Sementara 92 persen, dialokasikan untuk haji reguler.
Baca juga : Pemerintah Pro Rakyat Tak Naikkan Harga BBM
Namun, karena lobi-lobi asosiasi tersebut, akhirnya Yaqut membagi rata kuota haji tambahan tersebut menjadi 50:50, atau ada penambahan 42 persen bagi haji khusus.
“Yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum ini siapa? Ya para pihak-pihak di biro travel ini yang ada di bawah asosiasi,” beber Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Awalnya, komisi antirasuah mentersangkakan mantan Menag Yaqut, dan mantan staf khususnya, IAA atau GA.
Dari pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Direktur Operasional PT MT (MK Tour) ISM, serta Komisaris PT REU sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, ASR.
Baca juga : Perkuat Basis Suara, PAN Sumsel Targetkan Rekrut 1 Juta Relawan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ISM dan ASR bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), FHM, pernah bertemu dengan Yaqut dan GA untuk meminta tambahan kuota haji khusus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya