Sebelumnya
Untuk itu, Habib Syarief mendorong Komisi X DPR untuk merumuskan frasa “tindakan pendisiplinan pedagogis” secara eksplisit dalam draf RUU Sisdiknas. Tujuannya agar aparat penegak hukum memiliki batasan yang jelas, sehingga pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dapat lebih dikedepankan sebelum masuk ke ranah pengadilan.
Karena jika guru takut mendisiplinkan, maka yang terancam bukan hanya wibawa pendidikan, tetapi juga masa depan karakter generasi bangsa. "Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar guru dapat mendidik dengan tenang dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca juga : Kepala Bakom: Presiden Ingin Hapus Kemiskinan
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menambahkan, RUU Sisdiknas perlu mencantumkan terminologi “guru” dan menolak istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang multitafsir. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan pendidik dan kepastian administrasi di daerah.
Saat ini, ada beragam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai dari pegawai penuh waktu hingga paruh waktu, yang berujung pada ketimpangan gaji dan kesejahteraan. Diharapkan, hanya ada satu status ASN untuk guru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Meski aturan teknisnya diatur dalam perundangan lain, RUU Sisdiknas harus mengunci terminologi profesi guru dengan jelas," tegas Fikri, Rabu (8/4/2026).
Baca juga : Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi Diintimidasi, KPK: Rumahnya Diduga Dibakar
Fikri menilai, ketidakjelasan istilah ASN dalam regulasi saat ini juga terbukti menyulitkan Pemerintah Daerah (Pemda) secara administratif. Pemda kerap kebingungan dalam mengajukan kuota atau formasi pendidik. Imbasnya, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak kunjung bertambah atau tersinkronisasi dengan baik.
“Jadi kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas. Guru harus memiliki posisi tertinggi," tegas politikus PKS ini.
Baca juga : PMI Dilindungi Hingga Tiba Di Negeri Tujuan
Selain itu, Fikri ingin agar guru non-PNS mendapatkan kepastian status, kesejahteraan, dan jaminan sosial yang sepadan dengan martabatnya. Marwah guru dikembalikan sebagai profesi tunggal yang memiliki derajat tertinggi di tengah masyarakat. "Hal ini berkaca pada kesuksesan sistem pendidikan di Finlandia," ujar legislator asal Jawa Tengah ini. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 9 April 2026 dengan judul "Komisi IX Usul Restorative Justice Atasi Konflik Pengajar Dan Siswa, RUU Sisdiknas Didorong Akhiri Kriminalisasi Guru"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.