RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyoroti tragedi tenggelamnya kapal pengangkut 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di perairan Malaysia. Peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa itu sangat memilukan, sehingga Pemerintah tidak boleh melihatnya sebagai musibah biasa semata.
Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal yang terus berulang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan PMI. Negara belum serius menutup jalur perekrutan ilegal yang beroperasi terbuka di kantong migran.
“Reformasi menyeluruh pada sistem pengawasan lapangan mendesak dilakukan demi mencegah korban baru,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Mafirion menyebut, sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa selama bertahun-tahun dengan menawarkan pekerjaan tanpa dokumen resmi kepada masyarakat. Mereka membiarkan para pekerja menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian di luar negeri. Persoalan serius itu tidak boleh lagi dianggap masalah biasa oleh seluruh instansi yang terkait.
Mafirion menekankan, Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri. Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penanganan pascakejadian semata. Akar persoalan penyebab praktik pengiriman ilegal harus dibongkar hingga tuntas demi keadilan masyarakat luas.
Baca juga : Banjir Rendam 51 RT di Jakarta Selatan dan 4 RT di Jakarta Barat
Dia mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh jaringan ilegal yang terlibat. Investigasi tidak boleh berhenti pada penanganan korban semata. “Aparat harus membongkar aktor intelektual yang mengambil keuntungan agar tragedi serupa tidak terulang,” tegasnya.
Mafirion juga meminta Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, karena ada unsur kelalaian negara yang harus dievaluasi serius. Kegagalan menghadirkan sistem migrasi aman membuat warga mempertaruhkan nyawa melalui jalur ilegal. Kondisi itu menandakan layanan migrasi yang terjangkau dan mudah diakses masih belum tersedia.
Selanjutnya, kata dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib memberikan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis bagi seluruh korban maupun keluarga mereka. Pasalnya, masalah PMI ilegal di Malaysia sudah jadi isu serius selama 20 tahun terakhir. Situasi itu membutuhkan penanganan luar biasa dari lembaga negara terkait demi menjaga martabat bangsa.
Ratusan ribu PMI ilegal, sambungnya, masih berada di Malaysia tanpa dokumen sah dan hidup dalam kondisi sangat rentan. Status sebagai pekerja asing ilegal membuat mereka tidak memiliki perlindungan hukum memadai serta rawan mengalami eksploitasi. “Masalah identitas anak-anak mereka juga jadi ancaman besar bagi masa depan keluarga,” ucapnya.
Dia bilang, puluhan ribu anak PMI ilegal sulit mengakses pendidikan dan layanan dasar karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah. Mereka jadi korban lemahnya pengawasan negara terhadap keberangkatan tenaga kerja ilegal. Hak pendidikan serta identitas mereka hilang sehingga Pemerintah tidak boleh membiarkan situasi pelik itu terus berlangsung.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Negara Pantau PMI di Wilayah Konflik
Mafirion meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan keberangkatan pekerja migran di seluruh pintu keluar. Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat serta pengawasan terhadap agen jalur non-prosedural diperketat. Langkah tegas itu dilakukan demi memastikan tidak ada lagi pengiriman pekerja tanpa dokumen resmi.
Anggota Komisi XIII DPR Fransciscus Maria Agustinus Sibarani menambahkan, persoalan PMI non-prosedural harus ditangani secara menyeluruh melalui berbagai langkah. Penanganan tidak hanya dilakukan lewat tindakan hukum, tapi juga melalui pencegahan serta perlindungan. Sinergi antarlembaga jadi kunci menyelesaikan masalah yang sudah lama berlarut-larut.
Negara, kata dia, tidak boleh melihat fenomena PMI non-prosedural ini hanya sebagai pelanggaran administratif semata. Karena di dalamnya terdapat kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang. Upaya pencegahan bersama harus dilakukan secara masif demi melindungi warga dari ancaman kejahatan transnasional.
Dia menyebut, ribuan PMI dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar aturan keimigrasian setempat. Mayoritas dari mereka diketahui berangkat melalui jalur non-prosedural yang berbahaya. “Data itu menunjukkan besarnya jumlah warga yang mempertaruhkan keselamatan demi bekerja tanpa izin resmi di negara tetangga,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengonfirmasi 7 WNI meninggal dunia setelah hilang dalam insiden kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia. Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah menyampaikan kapal pengangkut 37 WNI itu tenggelam pada Senin pagi. Sebanyak 23 penumpang berhasil diselamatkan, sementara 14 lainnya sempat dinyatakan hilang.
Baca juga : Pidato Presiden Prabowo di May Day, Pengamat: Tepat dan Seimbang
Jasad 7 WNI yang ditemukan meninggal dunia saat ini berada di rumah sakit Perak untuk proses identifikasi. Otoritas setempat terus melakukan penanganan lebih lanjut terhadap seluruh jenazah korban kecelakaan kapal itu. Pemerintah berkomitmen mengawal proses tersebut hingga seluruh identitas korban terverifikasi melalui data kependudukan resmi.
Sisa 7 korban hilang lainnya masih dalam pencarian intensif oleh otoritas SAR Malaysia di sekitar lokasi kejadian. Kemlu akan mengirim tim untuk melakukan penelusuran keluarga korban yang diduga berasal dari Sumatera Utara. Sebagian besar korban diketahui tidak membawa dokumen perjalanan sah saat berangkat ke Malaysia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.