RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menyoroti tawuran anak remaja yang banyak terjadi pada dini hari di sejumlah daerah Jakarta. Dia menegaskan, perilaku ini menyimpang dan tidak boleh ditoleransi.
Fenomena itu juga meresahkan masyarakat karena merusak rumah warga, fasilitas umum, serta mengganggu ketertiban lingkungan sekitar hingga memicu keresahan berkepanjangan.
Menurut Surahman, tawuran bisa merusak masa depan anak. Jika terus dibiarkan, kondisi itu bisa berubah jadi bom waktu sosial yang mengancam bangsa. Pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan tindakan represif tanpa menghadirkan efek jera nyata.
Kata dia, banyak pelaku tawuran yang merasa mudah bebas setelah ditebus orang tua, sehingga tidak lagi memiliki rasa takut. Kondisi itu memperburuk siklus kekerasan sekaligus merusak masa depan generasi muda. “Langkah tegas harus diterapkan agar remaja pelaku tawuran benar-benar menyesali perbuatan mereka,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Baca juga : Stabilkan Rupiah, Komisi XI DPR: Aktifkan Mekanisme BSF
Menurutnya, pembinaan tegas melalui rehabilitasi sosial, pendidikan karakter, serta kerja sosial harus segera diterapkan kepada pelaku tawuran. Sanksi kerja sosial juga bisa jadi jalan tengah untuk mendidik sekaligus menghadirkan efek jera. Langkah itu diharapkan mampu mengubah perilaku destruktif anak agar tidak kembali terlibat tawuran.
Pemberlakuan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun di daerah rawan, kata dia, juga perlu didorong. Kebijakan itu bisa diiringi dengan tanggung jawab penuh orang tua untuk memastikan anak tidak keluar rumah. Pengawasan ketat pada jam rawan efektif mencegah bentrokan fisik antarremaja.
Menurutnya, fenomena tawuran saat ini tidak hanya melibatkan remaja SMA, tapi juga merambah ke usia SMP hingga SD. Itu menunjukkan masalah sudah masuk ke usia lebih dini sehingga penanganannya harus lebih serius. “Seluruh pihak wajib waspada melihat pergeseran usia pelaku kekerasan jalanan saat ini,” tegasnya.
Anak, lanjutnya, harus difasilitasi mengekspresikan diri melalui kegiatan positif seperti olahraga, seni, maupun organisasi kepemudaan. Kemdikdasmen serta Kemenag wajib mendorong sekolah aktif menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler. Itu dilakukan agar energi pelajar tersalurkan dengan baik dan tidak terjebak dalam perilaku negatif.
Baca juga : Stok Beras Bulog Jangan Disimpan Terlalu Lama
Dia bilang, sinergi lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan sosial itu secara menyeluruh serta terintegrasi. Kolaborasi itu melibatkan Kemendikdasmen, Kemenpora, Kemensos, Kemendagri, Kominfo, hingga Polri. Tokoh masyarakat serta organisasi keagamaan juga harus dilibatkan guna memperkuat pondasi moral remaja di lingkungan masing-masing.
Pemerintah daerah tingkat kota hingga kelurahan, sambungnya, harus menjadikan isu tawuran sebagai perhatian serius di wilayah masing-masing. Pemerintah tidak boleh hanya bersikap represif atau menunggu laporan warga semata. “Sikap proaktif dalam pencegahan, pembinaan, serta pengawasan lapangan sangat membantu menekan angka kriminalitas remaja,” ingatnya.
Selanjutnya, pengurus RT dan RW diminta berperan aktif menyelenggarakan patroli malam serta membubarkan kumpulan remaja yang nongkrong saat dini hari. Langkah itu akan memperkuat pengawasan sosial sekaligus mencegah potensi konflik sejak awal. Kehadiran warga menjaga keamanan lingkungan bakal mengembalikan rasa aman bagi seluruh masyarakat sekitar. “Kebijakan preventif lintas lembaga akan menjaga masa depan generasi muda dari perilaku destruktif yang merugikan,” ucapnya.
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan, penanganan anak terlibat tawuran harus mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta rehabilitasi menyeluruh. Itu mengacu UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menegaskan anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses pidana.
Baca juga : Agar Bansos Tepat Sasaran, DPR Sarankan Evaluasi Data Berkala
Arifah menggarisbawahi, peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah jadi deteksi dini lewat pendidikan karakter. Anak perlu dibekali keterampilan mengelola emosi serta membangun toleransi antarsesama sejak dini. Selanjutnya, pengembangan Ruang Bersama Indonesia di desa jadi wadah kolaboratif lintas sektor mencegah perilaku menyimpang.
Selain itu, Arifah juga mendorong penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan layanan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan. Orang tua, guru, masyarakat, hingga Pemda harus mempertegas komitmen menciptakan zona aman bagi anak, karena mereka berhak tumbuh sehat dan terlindungi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.