Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Reformasi Polri, Komisi III DPR Ingin Polri Modern dan Dipercaya
Kamis, 7 Mei 2026 19:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi itu dinilai tepat untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta tata kelola institusi Polri secara menyeluruh.
Abdullah menjelaskan, kedudukan Polri tetap di bawah Kepala Negara. Rekomendasi itu juga mencakup penguatan Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota di luar institusi, serta penguatan kelembagaan dan kebutuhan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
Penegasan posisi Polri langsung di bawah Presiden, kata Abdullah, menjadi poin paling mendasar bagi institusi itu. Sejak awal pihaknya konsisten menyuarakan agar Polri tidak ditempatkan di bawah kementerian mana pun. “Itu demi menjaga efektivitas komando, independensi lembaga, serta stabilitas keamanan nasional,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Sementara, penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara, sambung Abdullah, harus memiliki landasan hukum yang jelas. Hal itu untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta potensi pelanggaran yang mungkin muncul, sehingga kepastian hukum dalam setiap penugasan eksternal benar-benar terpenuhi secara konsisten.
Baca juga : Polri Tetap Berada Di Bawah Presiden
Karena itu, dia sepakat revisi UU Polri jadi kebutuhan mendesak agar aturan penugasan di luar institusi lebih transparan dan akuntabel. Kepastian hukum bagi setiap personel harus diperjelas, sementara perubahan regulasi dinilai sebagai solusi untuk menata kembali struktur penugasan anggota Polri secara menyeluruh.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri diharapkan menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi. Langkah komprehensif dan profesional dianggap selaras dengan tuntutan demokrasi saat ini. “Sehingga semua pihak perlu bersinergi mewujudkan Polri yang modern dan dipercaya,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga memandang, rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden sudah tepat. Penempatan institusi kepolisian di bawah kementerian dinilai tidak logis, sehingga sistem pengangkatan melalui DPR serta kedudukan langsung di bawah kepala negara dianggap paling rasional.
Selanjutnya, dia menyoroti peran Kompolnas yang tetap berfungsi dalam melakukan pengawasan profesional terhadap kinerja seluruh personel kepolisian. Lembaga independen itu menghadapi tantangan besar sebagai pengawas eksternal, sehingga ke depan, Polri diharapkan semakin baik dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.
Baca juga : Kerja Komisi Reformasi Polri Rampung, Posisi Kapolri Tetap di Bawah Presiden
Sejalan dengan itu, peluang revisi UU Polri terbuka lebar untuk diusulkan Pemerintah melalui mekanisme inisiatif tim reformasi yang telah dibentuk. Pembahasan aturan itu diharapkan segera ditindaklanjuti setelah DPR memasuki masa sidang. “Ini karena kebutuhan penataan regulasi internal kepolisian sudah mendesak,” ujarnya.
Salah satu rekomendasi yang disetujui adalah kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden tanpa kementerian khusus. Mekanisme pengangkatan Kapolri juga tetap dilakukan Presiden, sementara nama calon pimpinan Polri diajukan ke DPR guna mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan konstitusi.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kedudukan Polri tetap seperti saat ini tanpa pembentukan kementerian keamanan baru. Institusi itu berada langsung di bawah Presiden tanpa masuk struktur kementerian. “Ini untuk menjaga stabilitas serta memastikan pola komando tetap efisien,” katanya.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri demi perbaikan institusi ke depan. Pihaknya menyambut hasil kerja tim tersebut secara terbuka, dan berbagai usulan akan diimplementasikan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Baca juga : Jelang Idul Adha, Komisi IV DPR Minta Pengawasan Hewan Kurban Diperketat
Beberapa rekomendasi mencakup penguatan Kompolnas hingga pembenahan tata kelola internal Polri yang akan dijalankan tim khusus bentukan Kapolri. Penempatan anggota di luar struktur juga segera dirapatkan bersama Menko Hukum. “Untuk strategi jangka pendek dan panjang disusun demi memperbaiki manajemen kepolisian,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya