BREAKING NEWS
 

Undang Pakar Hukum Ke Senayan

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Sabtu, 20 Juni 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Rikwanto. Foto: Dok DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR sedang mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III memandang, beleid ini penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti hasil penelusuran aset.

Kamis (18/6/2026), Komisi III DPR mengundang pakar hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang Lucky Raspati dan pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Toetiek Rahayuningsih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Di rapat itu, Komisi III meminta masukan mengenai mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan dalam RUU tersebut.

Anggota Komisi III DPR Rikwanto mengatakan, penelusuran aset merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. "Jadi regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab kapan dan melalui mekanisme apa aset dapat diambil alih atau dirampas oleh negara," ujarnya, dalam rapat tersebut.

RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2025-2026. Beleid ini ditujukan untuk merampas aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara. Aturan ini menggunakan pendekatan in rem (menggugat asetnya, bukan hanya pelaku) dan konsep pembuktian terbalik.

Rikwanto melanjutkan, APH selama ini telah banyak melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa aset tanah maupun dana yang tersimpan di sektor perbankan. "Cuma mau dikemanakan ini? Kapan diambil? Apa nunggu Undang-Undang Perampasan Aset, atau cukup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saja?" tanya dia.

Dia lantas mengibaratkan proses penelusuran aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, dan ranting. Semakin luas penelusuran dilakukan, maka semakin besar pula peluang menemukan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Baca juga : Wapres Minta Kopdes Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Karena itu, Rikwanto menilai penting adanya pengaturan yang jelas mengenai batas dan cakupan penelusuran aset. Termasuk sejauh mana hasil penelusuran tersebut dapat diketahui publik dan dikaitkan dengan kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Dia mengingatkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset. Tindakan perampasan tidak boleh hanya didasarkan pada kecurigaan semata, tetapi harus diawali dengan bukti yang cukup dan proses hukum yang jelas.

Selain itu, ia menyoroti aspek pengelolaan aset yang telah disita negara. Menurutnya, aset bernilai besar seperti perkebunan atau pertambangan memerlukan tata kelola yang baik agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.

Anggota Komisi III DPR Mercy Barends menambahkan, RUU Perampasan Aset harus mampu mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip due process of law (keadilan hukum) dan perlindungan hak warga negara. Pasalnya, sejumlah ketentuan dalam konsep Non-Conviction Based Confiscation (NCBC) masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Adsense

"Masyarakat bisa memahami siapa saja pihak yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dan batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan aturan tersebut," kata Mercy, dalam rapat yang sama.

NCBC adalah mekanisme hukum perampasan aset atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.

Baca juga : Kementrans Minta Dana Tambahan Rp 1,9 Triliun

Menurut Mercy, pembahasan mengenai subjek hukum dalam mekanisme NCBC penting dilakukan karena pelaku tindak pidana yang terkait dengan aset hasil kejahatan dapat berasal dari berbagai latar belakang.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan frasa “diduga” dalam ketentuan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci diperlukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan terhadap aset yang dimiliki warga negara.

Dia menambahkan, kejelasan mengenai tahapan prosedur perampasan aset penting dilakukan. Seperti mulai dari proses identifikasi, penyitaan, hingga perampasan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan seluruh lembaga penegak hukum menjalankan kewenangannya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Unand Lucky Raspati menilai, negara kalah cepat dalam memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana. Hal ini terbukti setelah penyerahan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil yang memakan waktu hampir 30 tahun.

"Berarti negara baru maksimal merestorasi hasil kejahatan Eddy Tansil selama 30 tahun. Seharusnya negara tidak boleh kalah," ujar Lucky, dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil berupa uang senilai Rp 51,68 miliar kepada Kementerian Keuangan, Senin (15/6/2026).

Baca juga : Soal Jadi Penyeimbang Golkar, Hormati Sikap PDIP

Adanya perkara ini, kata Lucky, menjadi bukti konkret mendesaknya pengesahan RUU Perampasan Aset. Beleid ini menjadi instrumen penting karena mengusung pendekatan NCBC. Pendekatan ini berfokus pada tiga aspek utama, yakni pemulihan, pencegahan, dan koreksi ekonomi.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada semua pihak para pelaku kejahatan terorganisasi selalu memiliki cara untuk mencuci uang mereka agar masuk ke dalam sistem keuangan legal. "Jika negara tidak memiliki hukum yang responsif, aset-aset tersebut akan sulit dilacak dan disita di kemudian hari," pungkasnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 20 Juni 2026 dengan judul "Undang Pakar Hukum Ke Senayan DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense