BREAKING NEWS
 

Menggugat Tirani Narkotika: Perisai Pancasila & Kebangkitan Generasi Emas Indonesia

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 26 Juni 2026 08:03 WIB
Foto: Fraksi PDI Perjuangan DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - "Narkoba adalah musuh dari ambisi dan harapan. Ketika kita membiarkan zat tersebut menguasai pikiran, kita tidak hanya menyerahkan masa depan individu, tetapi juga sedang menggadaikan kedaulatan sebuah bangsa".

Setiap tanggal 26 Juni, masyarakat dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan seruan global untuk memperkuat perlawanan terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus berevolusi dan mengancam masa depan peradaban.

Di era yang semakin terbuka tanpa batas, ancaman narkotika telah berubah dari sekadar komoditas candu menjadi instrumen penghancur yang menggerogoti sendi-sendi sosial, ketahanan nasional, dan fondasi negara hukum.

Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga melemahkan daya saing bangsa.

Jejak Kelam: Dari Candu Kolonial hingga Narkotika Sintetis

Sejarah penyalahgunaan narkotika adalah sejarah eksploitasi dan penderitaan. Pada abad ke-19, opium digunakan sebagai instrumen dominasi geopolitik, sebagaimana tergambar dalam Perang Candu (1839–1842) yang mengguncang tatanan dunia saat itu.

Di Indonesia, praktik serupa pernah terjadi pada masa kolonial. VOC hingga pemerintah Hindia Belanda membangun sistem perdagangan opium melalui Amfioen Societeit dan Opiumregie.

Candu bukan hanya menjadi sumber pemasukan kolonial, tetapi juga alat untuk melemahkan produktivitas dan daya kritis masyarakat pribumi.

Kini bentuk penjajahan tersebut berubah. Ancaman datang melalui New Psychoactive Substances (NPS) dan narkotika sintetis yang diproduksi secara tersembunyi, dipasarkan melalui jaringan digital, dan didistribusikan lintas negara.

Ancaman tidak lagi datang dari meriam penjajah, melainkan dari pil dan jarum suntik yang menghancurkan generasi bangsa dari dalam.

Darurat Narkotika dalam Angka

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Kesehatan Indonesia-China

Laporan World Drug Report yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan ratusan juta orang di dunia menggunakan narkoba setiap tahun, dengan tren peningkatan pada metamfetamin dan opioid sintetis.

Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara konsisten mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba yang masih berada pada angka jutaan jiwa dan didominasi kelompok usia produktif.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia merupakan alarm yang menandakan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Tingginya prevalensi menunjukkan masih adanya kerentanan sistemik yang dimanfaatkan sindikat secara terorganisasi.

Berbagai persoalan mendasar masih menjadi tantangan. Pertama, overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang sebagian besar dihuni narapidana kasus narkotika.

Tidak sedikit pecandu yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi justru bercampur dengan bandar dan pengedar.

Kedua, berkembangnya modus operandi sindikat internasional yang memanfaatkan luasnya wilayah kepulauan Indonesia serta celah pengawasan di daerah.

Ketiga, masih banyak wilayah pedesaan dan kawasan pesisir yang menjadi titik rawan peredaran narkotika akibat minimnya pengawasan dan keterbatasan akses informasi.

Ancaman bagi Indonesia Emas 2045

Indonesia saat ini tengah mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045 dengan modal bonus demografi yang besar.

Adsense

Namun, potensi tersebut dapat berubah menjadi bencana demografi apabila penyalahgunaan narkotika terus meningkat.

Baca juga : Gibran Pastikan Pemerataan Pembangunan Terus Berjalan

Jika tidak dikendalikan, Indonesia berisiko menghadapi fenomena lost generation atau generasi yang kehilangan masa depan akibat ketergantungan narkotika.

Dampaknya akan terasa pada berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga stabilitas sosial dan politik.

Lebih mengkhawatirkan lagi, infiltrasi sindikat narkotika ke dalam sistem politik dan penegakan hukum berpotensi melahirkan fenomena narco-state, yaitu ketika kekuatan ekonomi kejahatan mampu memengaruhi institusi negara.

Pancasila sebagai Perisai Bangsa

Menghadapi ancaman tersebut, Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan atau simbol semata. Pancasila harus menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengajarkan bahwa tubuh dan kehidupan merupakan anugerah Tuhan yang harus dijaga dari segala bentuk perusakan, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menegaskan bahwa pecandu adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, sementara bandar dan pengedar harus ditindak tegas demi melindungi masyarakat.

Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan pentingnya membangun ketahanan sosial dari tingkat keluarga hingga komunitas.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan mendorong lahirnya regulasi daerah yang partisipatif dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menuntut pemerataan akses rehabilitasi dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Reformasi Hukum dan Langkah Strategis

Pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Paradigma hukum harus bergerak dari pendekatan penghukuman semata menuju keseimbangan antara efek jera, perlindungan masyarakat, dan pemulihan korban.

Baca juga : Brantas Abipraya Kawal Pembangunan Gene Bank Indonesia

Hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru membuka ruang untuk memperkuat pendekatan tersebut. Harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perlu memastikan bahwa pecandu dan penyalahguna diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemenjaraan.

Selain itu, negara perlu memperkuat beberapa langkah strategis. Pertama, memiskinkan sindikat narkotika melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara agresif sehingga aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk kepentingan negara.

Kedua, memperkuat pengawasan berbasis teknologi melalui pemanfaatan kecerdasan buatan, big data, dan intelijen digital guna melacak aktivitas jaringan narkotika di ruang siber.

Ketiga, memperketat pengawasan wilayah perbatasan dan jalur maritim melalui sinergi antarlembaga.

Keempat, memperluas program pencegahan berbasis masyarakat serta memperbanyak fasilitas rehabilitasi yang mudah diakses hingga pelosok daerah.

Menjaga Masa Depan Bangsa

Franklin D. Roosevelt pernah mengatakan, "Kita mungkin tidak selalu bisa membangun masa depan untuk generasi muda kita, tetapi kita selalu bisa membangun generasi muda kita untuk masa depan".

Pesan tersebut relevan dengan tantangan Indonesia saat ini. Menyambut Hari Anti Narkotika Internasional tidak cukup hanya dengan mengenang bahaya narkoba, tetapi harus diwujudkan dalam komitmen nyata untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.

Menyelamatkan korban melalui rehabilitasi dan membumihanguskan sindikat melalui supremasi hukum merupakan investasi peradaban yang tidak dapat ditawar.

Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral dan kebijakan, Indonesia memiliki modal kuat untuk melahirkan generasi emas yang sehat, produktif, berdaulat, dan bebas dari belenggu narkotika.

Oleh: I Wayan Sudirta, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Perjuangan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense