RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti keberhasilan Pemerintah mendapatkan kembali aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk kawasan eks Hotel Sultan. Upaya selanjutnya tidak boleh berhenti pada aspek hukum dan pengambilalihan aset semata.
Anggota Komisi XIII DPR Marinus Gea mengatakan, aset yang telah kembali kepada negara mesti benar-benar memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan fiskal yang lebih besar bagi masyarakat. "Pertanyaan yang harus dijawab Pemerintah berapa nilai aset yang berhasil diselamatkan, berapa potensi penerimaan negara sebelum dan sesudah pengambilalihan, dan bagaimana rencana pemanfaatan kawasan tersebut ke depan," ujar Marinus di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melaksanakan eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 yang menjadi lokasi Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi lahan dan bangunan senilai Rp 28,9 triliun ini dimohonkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sementara PT Indobuildco sebagai pihak tergugat.
Marinus melanjutkan, publik akan melihat proses penertiban aset hanya sebagai perpindahan kontrol apabila Pemerintah tidak mampu menunjukkan manfaat nyata pasca-pengambilalihan. Karena itu, publik perlu mengetahui penjelasan secara komprehensif mengenai masterplan pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan. Seperti proyeksi pendapatan, model pengelolaan baru, hingga kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta.
Baca juga : Gerindra Malut Minta Kader Lebih Lantang Bersuara
Dia mengingatkan, jangan sampai aset yang sudah berhasil dikembalikan kepada negara justru tidak produktif dan menjadi beban baru bagi negara. "Harus ada roadmap (peta jalan) yang jelas mengenai bagaimana aset tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dan memberikan manfaat publik," tandas politisi PDIP ini.
Menurutnya, perlu juga memperhatikan dampak sosial dari proses penertiban aset tersebut. Pemerintah harus memperhatikan jumlah pekerja yang terdampak, status kontrak tenaga kerja, perlindungan hak-hak pekerja, serta keberlangsungan usaha tenant dan vendor yang selama ini bergantung pada aktivitas kawasan tersebut.
Marinus menilai, kasus eks Hotel Sultan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola aset negara secara nasional. Evaluasi tersebut mencakup aset-aset negara yang masa kerja samanya telah berakhir, aset yang kurang dimanfaatkan, maupun aset yang menghasilkan tingkat pengembalian yang rendah.
"Pemerintah tidak boleh terjebak pada narasi negara telah menang hanya karena memenangkan aspek hukum," kata dia menekankan.
Baca juga : OJK Cegah Masyarakat Terjerat Investasi Bodong
Dia menambahkan, kemenangan hukum hanyalah output. Yang lebih penting adalah outcome-nya. Seperti penerimaan negara meningkat, manfaat publik bertambah, dan kawasan tersebut menjadi lebih produktif. "Itu yang harus menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya," tandasnya.
Ia menegaskan, fokus utama dalam kasus ini bukan sekadar pada eksekusi pengambilalihan aset, melainkan pada akuntabilitas pasca-eksekusi. Keberhasilan Pemerintah dalam mengembalikan aset negara harus dibuktikan dengan meningkatnya nilai tambah ekonomi, sosial, dan fiskal yang dirasakan masyarakat.
"Jika tidak ada peningkatan manfaat publik, maka keberhasilan hukum Pemerintah hanya akan dipersepsikan sebagai kemenangan administratif, bukan keberhasilan dalam tata kelola aset negara," imbuh Marinus.
Lebih lanjut, ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan audit terhadap aset-aset strategis negara yang bernilai tinggi. Pasalnya, DPR berkepentingan memastikan seluruh aset strategis negara dikelola secara profesional dan akuntabel. "Ini juga sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan aset negara," tandasnya.
Baca juga : Mendag Tarik MinyaKita Diduga Tercemar Solar
Senada, anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta Pemerintah tidak berhenti pada pengambilalihan aset eks Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aset negara di kawasan Senayan yang masih dikuasai pihak swasta meski masa pengelolaannya telah berakhir.
Langkah tegas Pemerintah dalam mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan, kata Rudianto, harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan penataan aset negara secara komprehensif. Karena masih terdapat sejumlah aset negara lain yang perlu ditinjau status pengelolaannya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Jumat, 26 Juni 2026 dengan judul "Agar Tidak Jadi Beban Baru DPR: Penertiban Aset Negara Mesti Bermanfaat Bagi Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.