Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siapkan Regulasi Atur Promo Influencer
OJK Cegah Masyarakat Terjerat Investasi Bodong
Jumat, 26 Juni 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi terkait kegiatan influencer keuangan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan konsumen dari jeratan investasi bodong.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah aksi influencer keuangan atau Key Opinion Leader (KOL) yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal) alias bodong. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan keterkaitan dengan PAKD tidak berizin.
“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down, serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” jelas Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).
Baca juga : Mendag Tarik MinyaKita Diduga Tercemar Solar
Satgas PASTI mengingatkan para influencer agar tidak mempromosikan platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin. Untuk memastikan legalitas suatu platform, masyarakat dan influencer dapat merujuk pada daftar resmi yang telah ditetapkan OJK.
“Dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, bukan merupakan pihak yang berizin atau diawasi OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tandas Hudi.
Satgas PASTI juga mengimbau KOL untuk memastikan beberapa hal. Seperti melakukan analisis atau riset yang memadai, sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Baca juga : Bebaskan Trotoar Dari Ojol, Gubernur Minta Aplikator Sediakan Kantong Parkir
Selain itu, KOL harus menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.
“Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif. Serta menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis,” jelasnya.
Untuk meningkatkan pelindungan konsumen, OJK tengah menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan (financial influencer/finfluencer) yang akan segera ditetapkan.
Baca juga : Mesir Vs Iran, Persia AncamĀ Firaun
“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” terangnya.
Sejalan dengan hal itu, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antara nggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin.
“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran PAKD ilegal, dan hanya bertransaksi pada platform yang legal,” imbaunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya