RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, dalam penanganan perkara penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Pemeriksaan atas laporan tersebut dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk memastikan setiap aparat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan standar etik kepolisian.
“Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal secara transparan dan akuntabel,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca juga : Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung
Selain dugaan pelanggaran etik, Komisi III juga menyoroti penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut. Aparat penegak hukum diminta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian adalah unsur kesengajaan atau mens rea sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Unsur tersebut dinilai penting untuk memastikan seseorang tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, tanpa adanya niat atau kesadaran terhadap perbuatan yang dilakukan.
Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum. Menurutnya, proses hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan, proporsionalitas, serta seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara.
Baca juga : Komisi IX: Peluang Kerja di Luar Negeri Perlu Dioptimalkan
Aparat penegak hukum, kata Habiburokhman, perlu menggunakan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Agar penanganan perkara tidak dilakukan secara kaku, dan tetap memperhatikan kondisi konkret setiap kasus.
Komisi III menilai penerapan hukum yang berkeadilan harus mempertimbangkan peran, niat, akibat perbuatan, serta keadaan pihak yang berhadapan dengan hukum. Melalui pendekatan tersebut, proses penegakan hukum diharapkan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
“Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan lebih mengedepankan keadilan ketimbang kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara,” tegas Habiburokhman, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Perkuat Terminal BBM, Dukung Keandalan Distribusi di Aceh
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani setiap laporan maupun perkara pidana. Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara serius untuk menjaga integritas institusi.
Penanganan pengaduan secara transparan dan akuntabel juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
"Kami berharap proses evaluasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus memastikan prinsip keadilan tetap menjadi dasar utama dalam penegakan hukum," pungkas Habiburokhman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.