Dark/Light Mode

Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 18:04 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komjak Pujiyono Suwadi itu diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

Anggota Komjak, Nurokhman mengatakan, tim Komjak memantau secara langsung proses pemeriksaan saksi maupun tersangka Don Ritto yang dilakukan tim sembilan jaksa penyidik khusus.

Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut. Komisi Kejaksaan RI mencatat perkembangan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung," kata Nurokhman dalam keterangannya.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas Komjak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa maupun pelaksanaan tugas institusi kejaksaan.

Nurokhman menegaskan, Komjak akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.

"Profesionalitas jaksa penyidik mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, bukan sekadar kepercayaan publik terhadap kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penerbitan sprindik tersebut tidak menggugurkan status tersangka Febrie Adriansyah.

Baca juga : Pakar: Penyidik Bisa Terapkan Beban Pembuktian Terbalik pada Kasus Eks Jampidsus

"Status tersangka tidak gugur. Yang penting kami terima terlebih dahulu, kemudian kami pelajari seluruh berkasnya," kata Anang.

Ia menjelaskan, dari tiga sprindik yang diterbitkan, status tersangka Febrie saat ini baru tercantum dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara dua perkara lainnya masih menggunakan sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Menurut Anang, penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas penyidikan yang diserahkan Polri, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, serta kelengkapan aspek formil dan materiil sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Tiga sprindik tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta perkara PT Asabri.

Baca juga : ReJO: Jangan Giring Kasus Eks Jampidsus Ke Ranah Politik

Dengan diterbitkannya ketiga sprindik itu, seluruh tindakan penyidikan (pro justitia) terhadap perkara tersebut beralih ke Kejagung.

Dalam prosesnya, Kejagung menyatakan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta membuka ruang pengawasan dari Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan penggeledahan di 13 lokasi, serta menggelar perkara.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie Adriansyah disangka melakukan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri serta perkara lainnya. Proses hukum terhadap keduanya kini berlanjut di Kejagung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.