RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengapresiasi langkah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan dan pemberdayaan pengemudi ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses perlindungan dan pembiayaan bagi para pengemudi ojol.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah pembebasan pajak penghasilan bagi pengemudi ojol yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, pengemudi ojol juga akan mendapatkan status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga : Komisi VII Minta Pemerintah Susun Roadmap Industri Nasional
"Ini langkah progresif dan berpihak. Selama ini ojol berada di zona abu-abu: bukan buruh, bukan juga pengusaha. Dengan status UMKM, mereka akhirnya punya payung hukum untuk mengakses KUR, BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan, dan pembiayaan," ujar Gandung dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Gandung menilai, kebijakan pembebasan pajak tersebut relevan di tengah meningkatnya beban operasional yang harus ditanggung pengemudi ojol.
Beban tersebut antara lain berasal dari harga bahan bakar minyak (BBM), cicilan kendaraan, biaya perawatan, hingga potongan yang dikenakan aplikator.
"Selama ini penghasilan ojol sering dianggap sebagai 'gaji', padahal itu omzet. Setelah dipotong bensin, biaya perawatan, dan cicilan, penghasilan bersih mereka sering kali berada di bawah UMR. Pembebasan pajak akan sangat membantu menjaga daya beli mereka," tambahnya.
Baca juga : Belanja Wisman Turun, Putra Nababan Dorong Pariwisata Berkualitas
Menurut Gandung, pemberian status UMKM juga dapat membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemerintah.
Di antaranya, KUR Mikro dengan bunga rendah untuk modal usaha dan perawatan kendaraan, subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan, pelatihan digital dan sertifikasi melalui Kementerian UMKM, serta bantuan sarana dan prasarana seperti tempat istirahat dan stasiun pengisian daya atau charging station.
"Dengan Perpres ini, negara hadir mengakui ojol sebagai pekerja sekaligus pelaku usaha. Ini bisa menjadi model perlindungan bagi pekerja platform di sektor lain," jelas Gandung.
Gandung mendorong implementasi Perpres tersebut segera ditindaklanjuti melalui regulasi teknis yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan para aplikator.
Baca juga : Dewi Yustisiana Apresiasi Program Listrik Desa, Perluas Akses Energi
Dia juga mengingatkan pentingnya pendataan yang valid agar berbagai program pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada para pengemudi ojol.
"Kita apresiasi. Selanjutnya adalah memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan di lapangan. Komisi VII DPR RI siap mengawal kebijakan tersebut," tutup Gandung Pardiman, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI dari Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.