BREAKING NEWS
 

Nurul Arifin Ingatkan Bahaya Penghakiman Digital, Viral Tak Boleh Dahului Hukum

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 22 Agustus 2026 13:26 WIB
Foto: Partai Golkar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kecepatan media sosial dalam menyebarkan informasi dinilai perlu diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak berubah menjadi ruang penghakiman.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan konten viral sebagai dasar untuk menghakimi seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana.

Menurut Nurul, perkembangan teknologi digital membuat sebuah tuduhan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses pembuktian. Kondisi tersebut berisiko melahirkan digital vigilantism atau praktik main hakim sendiri di ruang digital.

“Jangan sampai viral menjadi pengganti proses hukum. Seseorang yang baru diduga melakukan kesalahan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku sebelum ada pembuktian,” kata Nurul.

Ia mengatakan, penyebaran foto, video, nama, alamat, tempat kerja, maupun informasi keluarga seseorang yang belum terbukti bersalah dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Baca juga : Dialektika Demokrasi Bahas Ancaman Hoaks bagi Persatuan Bangsa

Dampaknya tidak hanya menimpa orang yang menjadi sasaran tuduhan, tetapi juga keluarga dan lingkungan terdekatnya.

“Sekali informasi tersebar, jejak digitalnya sulit ditarik kembali. Kalau ternyata tuduhan itu keliru, kerusakan terhadap nama baik dan kehidupan sosial orang tersebut belum tentu bisa dipulihkan hanya dengan klarifikasi,” ujarnya.

Nurul menilai, masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan informasi dan melakukan penghakiman. Media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan informasi atau melaporkan sebuah peristiwa.

Namun, ruang digital tidak boleh berubah menjadi pengadilan yang menentukan seseorang bersalah hanya berdasarkan potongan video atau narasi yang belum terverifikasi.

Adsense

“Jangan hanya karena sebuah video viral kemudian kita menganggap seluruh konteksnya sudah diketahui. Informasi harus diverifikasi,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Baca juga : Kasus Sopir Alphard Rusak Motor Driver Ojek Berakhir Damai

Nurul juga mengingatkan bahaya penyebaran data pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, maupun identitas keluarga. Tindakan tersebut dapat memicu intimidasi dan persekusi.

“Jangan menyeret keluarga. Anak-anak dan anggota keluarga seseorang tidak boleh menjadi sasaran hanya karena ada tuduhan terhadap salah satu anggota keluarganya,” ujarnya.

Nurul mengatakan, pencegahan digital vigilantism harus dimulai dari literasi digital dan kesadaran untuk tidak mudah terpancing emosi.

Masyarakat yang menemukan dugaan tindak pidana sebaiknya menyerahkan informasi atau bukti kepada aparat penegak hukum, bukan menyebarkannya sebagai bentuk penghukuman di media sosial.

“Kalau menemukan dugaan kejahatan, laporkan. Jangan menghukum sendiri, apalagi melalui media sosial,” katanya.

Baca juga : Pernikahan Pasangan Beda Tinggi Badan Ditonton 100 Juta Kali

Ia juga mengajak masyarakat memeriksa sumber, konteks kejadian, dan kredibilitas informasi sebelum membagikannya.

“Kecepatan teknologi harus diimbangi dengan kedewasaan dalam menggunakannya. Jangan sampai jari kita lebih cepat daripada fakta,” kata anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 ini.

Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat kepedulian masyarakat, bukan tempat menjatuhkan hukuman sebelum proses hukum berjalan.

“Biarkan hukum menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak,” tutup Nurul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense