Dark/Light Mode

Ketika Media Sosial Menjadi Pengadilan Banding

Selasa, 4 Agustus 2026 16:54 WIB
Emmy Kuswandari. (Foto: dok pribadi)
Emmy Kuswandari. (Foto: dok pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jessica Sofia Tunardjo menjadi perhatian publik setelah sebuah video memperlihatkan mahasiswi Universitas Nusa Cendana itu berada dalam tekanan berat. Narasi yang beredar menyebut proses ujiannya berulang kali batal, bahkan hingga 12 kali, serta terjadi perubahan penguji menjelang pelaksanaan ujian. Kampus masih memeriksa rangkaian peristiwa tersebut sehingga seluruh klaim tetap harus disikapi secara hati-hati.

Setelah video itu menyebar, pimpinan universitas bergerak. Pendampingan diberikan, pemeriksaan dilakukan, dan hak akademik Jessica dijanjikan akan diselesaikan. Langkah itu penting. Namun, muncul pertanyaan yang semakin sering menyertai berbagai kasus di perguruan tinggi: mengapa institusi baru menunjukkan respons yang optimal setelah sebuah persoalan menjadi konsumsi publik?

Jessica bukanlah kasus tunggal. Media sosial berkali-kali menjadi tempat mahasiswa membawa persoalan akademik, perundungan, dugaan pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan kewenangan setelah jalur internal dinilai lambat, tidak jelas, atau tidak cukup aman.

Pada April 2026, tangkapan layar percakapan bernuansa pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia beredar luas. Perkara itu kemudian mendapat perhatian kampus, pemerintah, organisasi mahasiswa, dan publik. Penanganannya dilakukan melalui satuan tugas serta unit terkait di lingkungan universitas.

Di Yogyakarta, Ombudsman menyoroti dugaan pelecehan seksual di tiga perguruan tinggi swasta. Salah satu kasus menyangkut dua mahasiswi yang diduga menjadi korban saat menjalani kuliah kerja nyata. Mereka disebut telah menempuh mekanisme internal, tetapi merasa belum memperoleh tindak lanjut yang berarti sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Ombudsman menekankan bahwa keberadaan peraturan dan satuan tugas tidak cukup apabila mekanisme pelaporan tidak mudah diakses, lambat ditangani, atau tidak dipercaya mahasiswa.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada kesalahan satu dosen, satu mahasiswa, atau satu kampus. Media sosial perlahan berfungsi sebagai pengadilan banding informal bagi mereka yang merasa tidak memiliki daya tawar yang cukup di dalam institusi.

Viralitas sebagai Jalan Keluar

Baca juga : BNI Perkuat Mitra Strategis Dorong Mahasiswa Indonesia Tempuh Studi di Hong Kong

Dalam sengketa akademik, mahasiswa berada pada posisi yang khas. Mereka bergantung pada institusi yang sama untuk memperoleh pelayanan, mengajukan keberatan, mendapatkan pemeriksaan, dan melanjutkan studi. Dosen, program studi, fakultas, hingga pimpinan kampus menguasai berbagai pintu yang menentukan jadwal ujian, penilaian, sanksi, hingga kelulusan.

Ketika mahasiswa mempersoalkan sebuah keputusan akademik, mereka tidak hanya berhadapan dengan prosedur, tetapi juga dengan ketimpangan relasi kuasa. Karena itu, keberadaan kotak pengaduan, alamat surat elektronik, atau satuan tugas belum otomatis menciptakan rasa aman.

Mahasiswa perlu yakin bahwa laporan mereka akan diterima tanpa intimidasi, diperiksa secara independen, ditangani dalam jangka waktu yang jelas, serta tidak memengaruhi nilai maupun masa depan akademiknya. Tanpa jaminan tersebut, prosedur internal hanya tampak tersedia di atas kertas, tetapi sulit digunakan dalam praktik.

Media sosial kemudian menawarkan sesuatu yang tidak dimiliki mekanisme internal, yakni perhatian publik. Sebuah unggahan dapat mengubah keluhan individual menjadi tekanan kolektif. Posisi mahasiswa yang semula lemah mendadak menguat karena institusi harus menjawab pertanyaan media, masyarakat, pemerintah, dan komunitas akademik.

Namun, daya tekan itu datang dengan harga yang mahal. Mahasiswa harus membuka persoalan pribadi kepada publik, menghadapi beragam komentar, mempertaruhkan identitas, serta membiarkan penderitaannya dinilai oleh orang-orang yang tidak mengetahui seluruh konteks.

Bukan Keadilan yang Ideal

Viralitas dapat memaksa kampus bergerak, tetapi bukan merupakan mekanisme keadilan yang sehat. Informasi yang tersebar bisa saja tidak lengkap. Pihak terlapor dapat dihukum oleh opini publik sebelum pemeriksaan selesai. Identitas korban dapat terbuka, sementara algoritma media sosial lebih menyukai kemarahan daripada kehati-hatian.

Baca juga : Bawa 18 Program Untuk Warga Cibodas Bogor, KKN UIN Jakarta Resmi Dimulai

Ada pula ketidakadilan lain: tidak semua mahasiswa mampu menjadi viral. Mereka yang memiliki jaringan luas, kemampuan merangkai narasi, bukti visual, dan dukungan akun besar lebih mungkin memperoleh perhatian. Sementara itu, mahasiswa lain dengan persoalan yang sama seriusnya bisa tetap tidak terlihat.

Akibatnya, penanganan perkara berisiko mengikuti tingkat kebisingan, bukan tingkat kerentanan. Kasus yang paling ramai memperoleh respons tercepat, sedangkan laporan yang disampaikan secara diam-diam justru bergerak lebih lambat.

Setiap kali kampus baru bertindak cepat setelah sebuah isu viral, institusi sesungguhnya sedang mengajarkan satu pelajaran kepada mahasiswa: tekanan publik lebih efektif daripada prosedur resmi.

Ketika Komunikasi Hanya Menjaga Nama Baik

Di banyak kampus, fungsi komunikasi baru menjadi pusat perhatian ketika reputasi institusi terancam. Pernyataan resmi disusun, pimpinan memberikan klarifikasi, dan publik diminta menunggu hasil pemeriksaan.

Respons tersebut memang diperlukan, tetapi komunikasi yang hanya hadir pada tahap itu sesungguhnya sudah terlambat. Krisis tidak dimulai ketika sebuah video diunggah. Krisis telah tumbuh sejak keluhan tidak memperoleh jawaban, keputusan berubah tanpa penjelasan, atau mahasiswa tidak merasa aman untuk meminta pertolongan.

Komunikasi perguruan tinggi seharusnya tidak hanya bekerja ke luar untuk menjaga citra. Komunikasi juga harus bekerja ke dalam, yakni menemukan pola keluhan, menghubungkan mahasiswa dengan pengambil keputusan, mengingatkan pimpinan mengenai risiko, serta memastikan suara kelompok yang lebih lemah tidak berhenti di meja administratif.

Baca juga : BNI Sekuritas Tanggapi Isu Perundungan yang Ramai di Media Sosial

Kampus perlu memiliki mekanisme banding yang cukup independen, tenggat penanganan yang jelas, perlindungan bagi pelapor, serta pembaruan informasi selama proses pemeriksaan. Untuk perkara kekerasan seksual, keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi perhatian utama tanpa mengabaikan pemeriksaan yang objektif dan hak pihak yang dilaporkan. Ombudsman juga mengingatkan agar kampus tidak menunggu sebuah kasus menjadi viral untuk mengevaluasi satuan tugas dan mekanisme pengaduannya.

Keterlibatan mahasiswa juga penting. IPB University, misalnya, melibatkan unsur mahasiswa dalam dialog dan evaluasi penanganan dugaan pelecehan seksual guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap proses di kampus. Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima keputusan, melainkan juga dapat dilibatkan dalam memperbaiki sistem.

Jessica adalah pintu masuk. Persoalan sesungguhnya adalah mengapa terlalu banyak mahasiswa merasa perlu membawa kesulitan akademik dan luka mereka ke ruang publik agar akhirnya dianggap ada.

Perguruan tinggi tidak dapat terus meminta mahasiswa menggunakan mekanisme internal apabila mekanisme tersebut belum aman, cepat, independen, dan dipercaya. Namun, media sosial juga tidak boleh dibiarkan menjadi satu-satunya tempat untuk mencari keadilan.

Kampus yang sehat bukanlah kampus yang paling sigap mengeluarkan klarifikasi setelah namanya menjadi perbincangan. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu menyelesaikan persoalan ketika mahasiswa pertama kali mengetuk pintu, sebelum kamera menyala dan algoritma mengambil alih.

Oleh: Emmy Kuswandari

Penulis adalah mahasiswa Universitas Siber Asia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.