BREAKING NEWS
 

Gelar FGD, Badan Pengkajian MPR RI Dalami Desentralisasi Dan Otonomi Daerah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 25 Agustus 2026 15:45 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026). Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengkajian MPR RI mendalami berbagai persoalan penyelenggaraan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan pemerintahan desa sebagai bagian dari upaya mengkaji efektivitas pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus menjawab tantangan ketatanegaraan yang berkembang.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/8/2026).

FGD menghadirkan tiga narasumber, yakni Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Dr. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Qurrata Ayuni.

Baca juga : Titi Anggraini: Ingat, Rekrutmen Parpol Belum Sehat

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hindun Anisah yang memandu FGD tersebut mengatakan, pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, termasuk implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945.

Menurut Hindun, penting dikaji kembali apakah ketentuan konstitusi tersebut masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan.

“Apakah Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B dalam UUD NRI Tahun 1945 masih cukup relevan dengan perkembangan ketatanegaraan saat ini atau memerlukan penajaman dan penyempurnaan,” katanya.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia Tandjung: Saya Sudah Usulkan Sejak Akhir Tahun Lalu

Hindun menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya menyangkut hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam.

“Kalau kita lihat, masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Selain itu, FGD juga membahas ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Banyak Yang Larut Dalam Politik Kotor

“Dipilih secara demokratis itu maksudnya seperti apa? Kalau kita lihat, Pilkada ini masih banyak tantangannya, antara lain biaya politik yang sangat tinggi dan terjadinya polarisasi sosial,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense