Dark/Light Mode

DPR Evaluasi Otda, Tuntut Kemandirian Fiskal Daerah

Kamis, 30 April 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Kalangan anggota DPR mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) yang sudah berjalan selama 30 tahun ini. Pasalnya, hingga kini masih ada daerah yang tidak kunjung mandiri secara fiskal.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan, tidak sedikit daerah menghadapi kendala serius, terutama wilayah hasil pemekaran. Daerah itu masih bergantung pada Pemerintah Pusat, baik dari sisi fiskal maupun kapasitas kelembagaan.

Ketergantungan terhadap transfer dari Pemerintah Pusat harus jadi perhatian serius semua pihak terkait. Selama tiga dekade, kemajuan memang ada, tapi tetap belum merata.

“Kondisi itu harus segera dievaluasi untuk memastikan keberhasilan program desentralisasi yang telah berjalan cukup lama tetap relevan,” ucap Khozin, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Khozin mengingatkan Pemerintah Pusat agar tetap melakukan pengawasan serius terhadap daerah tertinggal dan hasil pemekaran. Pemerintah Pusat tidak boleh melepas daerah begitu saja tanpa pendampingan. Harus ada pembinaan terarah bagi wilayah yang saat ini masih cenderung berjalan di tempat.

Baca juga : Pemerintah Tegaskan Berdiri Bersama Buruh

Semangat otonomi, kata dia, seharusnya mendorong kemandirian, bukan justru memperpanjang ketergantungan daerah pada pusat. Desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan, melainkan juga distribusi tanggung jawab. Daerah harus memiliki keberanian untuk membangun kemandirian fiskal serta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

Tiga dekade otonomi, lanjutnya, harus jadi momentum konsolidasi, bukan sekadar evaluasi administratif rutin semata. Karena masalah utama kini bukan pada desain kebijakan, melainkan implementasi yang belum konsisten dan berorientasi hasil. “Butuh langkah nyata untuk memperbaiki sistem agar tujuan utama desentralisasi segera tercapai,” tegasnya.

Kemandirian, sambung Khozin, harus diwujudkan lewat kemampuan menciptakan sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan. Inovasi pelayanan publik dan keberanian mengambil kebijakan strategis berbasis kebutuhan lokal sangat dibutuhkan. Daerah tidak bisa hanya memaknai otonomi sebagai kebebasan mengelola anggaran tanpa adanya usaha produktif.

Menurutnya, Pemda perlu menunjukkan komitmen kuat dalam membangun tata kelola bersih, profesional, dan akuntabel. Tanpa hal itu, otonomi hanya akan jadi ruang desentralisasi masalah di wilayah mereka. Integritas para pemimpin lokal sangat menentukan apakah daerah itu mampu berkembang atau justru mengalami kemunduran.

Untuk Pemerintah Pusat, dia mendorong mengubah pendekatan dari pengawasan administratif jadi pembinaan berbasis kinerja yang terukur. Daerah tertinggal dan hasil pemekaran harus didampingi secara intensif dengan target jelas. Pendekatan baru itu diharapkan mampu memacu percepatan pembangunan di wilayah-wilayah yang selama ini masih tertinggal.

Baca juga : KPK Dalami Peran Keluarga Di Kasus Bupati Pekalongan

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, di awal Otda sempat melahirkan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah. Fenomena itu adalah dengan munculnya raja-raja kecil di daerah. Kondisi itu terjadi ketika daerah memperoleh kewenangan sangat besar, sementara pusat hanya memegang sisa kewenangan.

Besarnya kewenangan tersebut ternyata tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing. Pengalaman pahit itu jadi pelajaran bagi Pemerintah dalam menata ulang hubungan pusat dan daerah. Hubungan yang tidak seimbang terbukti gagal membawa kemajuan signifikan bagi pembangunan manusia di daerah.

Pemerintah Pusat kemudian memperkuat peran dan kewenangannya untuk menjaga keseimbangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Porsi kewenangan dan keuangan pusat hari ini jauh lebih besar dari sebelumnya. “Kebijakan itu diambil berdasarkan evaluasi terhadap pengalaman buruk pemberian otonomi pada masa lalu,” terangnya.

Rifqi menekankan, penguatan peran Pemerintah Pusat tidak boleh mengarah pada sentralisasi yang berlebihan bagi daerah. Keseimbangan antara kewenangan pusat dan daerah tetap harus dijaga agar otonomi berjalan efektif. Sentralisme yang terlalu kuat tidak baik bagi perkembangan kreativitas dan inovasi di tingkat lokal.

Menurutnya, daerah perlu terus meningkatkan kapasitas serta kemandirian, termasuk dalam pengelolaan keuangan mereka secara mandiri. Saat ini, 90 persen daerah masih bergantung pada APBN melalui transfer keuangan. Ketergantungan tinggi itu menunjukkan bahwa daerah belum mampu mengoptimalkan potensi pendapatan asli yang mereka miliki.

Baca juga : PBB Usul, Threshold DPR Minimal 13 Kursi

Karena itu, dia mendorong Pemda mengembangkan sumber pendapatan alternatif agar tidak selalu bergantung pada transfer dana dari pusat. Kemandirian fiskal akan memberikan ruang gerak lebih luas bagi daerah untuk membiayai pembangunan. “Itu merupakan langkah nyata dalam mewujudkan esensi otonomi yang sebenarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut, Otda merupakan proses yang terus berkembang dan tidak statis. Jika dibandingkan sistem lain, kewenangan merupakan roh utama Otda. Namun, kewenangan itu harus diiringi dengan kemampuan dan integritas tinggi agar tidak sewenang-wenang atau korup. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 30 April 2026 dengan judul "DPR Evaluasi Otda, Tuntut Kemandirian Fiskal Daerah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.