BREAKING NEWS
 

Bahas RUU Desain Industri

Senayan Mau Perkuat UMKM

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : AULIA DARWIS
Senin, 28 September 2026 06:30 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Franciscus Maria Agustinus Sibarani. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri telah menyusun 485 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas Pemerintah.

Anggota Komisi XIII DPR Franciscus Maria Agustinus Sibarani mengatakan, pihaknya mendorong keberpihakan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diwujudkan sejak tahap awal. Mulai dari sistem pendaftaran, fasilitasi biaya pendaftaran, hingga bantuan teknis dalam penyusunan dokumen.

“Kemudahan tersebut penting agar pelaku UMKM tidak menghadapi hambatan administratif ketika ingin mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Sibarani di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Sibarani menjelaskan, UMKM mesti dipermudah memperoleh perlindungan atas karya desainnya. Salah satu caranya dengan memberikan dukungan bantuan hukum bagi UMKM yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Karena itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat menjadi bagian dari ekosistem pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam mengajukan kekayaan intelektual, termasuk desain industri.

Baca juga : Tarifnya Ramah Di Kantong, Akses Feeder Terintegrasi

“Kita berharap di dalam RUU ini ada pendampingan untuk UMKM yang terkait dengan bagaimana mereka mengusulkan atau mengajukan kekayaan intelektual,” saran politisi Golkar ini.

Menurut Sibarani, penguatan pelindungan desain perlu diikuti dengan upaya memperbesar nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut. Karena itu, Pansus akan memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai jaminan fidusia yang tercantum dalam draf beleid tersebut. Ketentuan itu juga menjadi bagian penting dalam membuka peluang pemanfaatan hasil kreativitas UMKM sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

“Kita akan memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain,” kata dia.

Adsense

Sibarani menambahkan, Pansus ingin agar UMKM yang menghasilkan desain industri baru dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari karya yang mereka hasilkan, termasuk peluang untuk menjadikannya sebagai objek jaminan fidusia. Hal tersebut telah menjadi perhatian Pansus untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama dengan Pemerintah.

Sibarani mengatakan, pembahasan beleid ini perlu menjaga keseimbangan antara pelindungan hukum, kemudahan akses bagi UMKM, dan penguatan nilai ekonomi dari karya desain.

Baca juga : Indonesia Vs Malaysia: Derbi Serumpun, Perang Naturalisasi

“Jadi desain industri tidak hanya memperoleh kepastian pelindungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem usaha dan ekonomi kreatif nasional,” kata harap Wakil Pansus RUU Desain Industri ini.

Anggota Pansus RUU tentang Desain Industri DPR I Nengah Senantara menambahkan, kondisi UMKM desa perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan mekanisme pelindungan desain. Kewajiban mengikuti tahapan pendaftaran dapat menjadi persoalan bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses dan kemampuan.

“UMKM itu musiman, kadang ada, kadang tidak. Kalau ini harus dimasukkan ke tahap pendaftaran, tentu banyak kesulitan,” ujar I Nengah di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Dengan itu, ia mempertanyakan apakah mekanisme pencatatan dapat menjadi pilihan yang lebih sesuai bagi UMKM, khususnya pelaku usaha di desa. Namun demikian, pilihan tersebut tetap perlu disertai kejelasan mengenai bentuk pelindungan hukum yang diperoleh.

Dia menilai, persoalan akses juga perlu diperhatikan agar mekanisme pelindungan desain tidak semakin menjauhkan UMKM desa dari kepastian hukum. Karena di pedesaan memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda dengan pelaku usaha yang berada di pusat-pusat ekonomi.

Baca juga : Cedera Lengan Dipublikasikan, Marc Marquez Marah Ke Ducati

Dia berharap, pembahasan beleid tersebut dapat menemukan skema yang mampu memberikan pelindungan secara utuh sekaligus tetap realistis bagi UMKM.

Sehingga pilihan antara pendaftaran dan pencatatan tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kemudahan akses dan efektivitas pelindungan bagi pelaku usaha. “Semoga kita bisa memosisikan ini agar tidak menjadi masalah dengan pihak-pihak lain,” pungkas politisi Nasdem ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Senin, 28 September 2026 dengan judul "Bahas RUU Desain Industri Senayan Mau Perkuat UMKM"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense