Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manchester Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027
- Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
- Siapkan 2.373 Personel, Polri Pastikan Keamanan & Kelancaran FIFA ASEAN 2026
- Tiket Kapal PELNI Kini Bisa Dipesan H-60 Sebelum Berangkat
- PSS Sleman Terpuruk, Pieter Huistra Manfaatkan Jeda FIFA Matchday
Sampai Agustus, 53 Ribu Orang Kena PHK
Pemerintah Tidak Tinggal Diam
Minggu, 27 September 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga Agustus 2026. Pemerintah terus memantau dan menyiapkan antisipasinya.
Berdasarkan situs Satu Data Kemnaker, jumlah korban PHK tersebut meningkat 9.685 orang dibandingkan Juli 2026 yang tercatat 43.805 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yakni 10.880 orang. Disusul Banten sebanyak 6.303 orang, Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan terus memantau data PHK yang disampaikan Kemnaker, termasuk sektor yang paling terdampak. “Kita terus monitor,” kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Meski jumlah pekerja yang terkena PHK meningkat, Airlangga memastikan, penciptaan lapangan kerja masih lebih besar. Hal itu seiring dengan investasi yang terus masuk ke Indonesia.
Baca juga : Musim Hujan Datangnya Lama, Karhutla Masih Membara
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, persoalan PHK perlu dilihat secara proporsional karena penyebabnya tidak tunggal dan berkaitan dengan berbagai tantangan yang dihadapi dunia usaha. Misalnya, biaya produksi dan logistik yang belum kompetitif, gangguan pasokan bahan baku, kenaikan biaya energi, penurunan ekspor, hingga percepatan transformasi teknologi dan digitalisasi.
“Bagi dunia usaha, PHK adalah opsi terakhir,” ujar Shinta kepada Rakyat Merdeka, Jumat (25/9/2026).
Sebelum melakukan PHK, kata dia, perusahaan biasanya menempuh berbagai langkah efisiensi, mulai dari menekan biaya operasional, menunda ekspansi, mengoptimalkan kapasitas produksi, hingga meninjau rantai pasok bahan baku.
Apindo juga menyiapkan Framework 10 Langkah Pencegahan PHK sebagai panduan bagi perusahaan anggota untuk mengedepankan langkah-langkah preventif. Tahapan tersebut antara lain pengurangan lembur, penyesuaian pola kerja, pengelolaan kebutuhan tenaga kerja, hingga efisiensi operasional.
Baca juga : Kalau SOP Dipatuhi, Keracunan MBG Tidak Akan Terjadi
Selain itu, dia meminta, deregulasi hambatan berusaha, memperkuat daya saing industri padat karya, penguatan permintaan domestik, dan perluasan akses pasar ekspor.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Pemerintah memperbaiki program yang belum maksimal menyerap tenaga kerja formal.
Ia juga mendorong Pemerintah memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 8 persen bagi kelas menengah untuk mendorong konsumsi.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan, Pemerintah bersama serikat buruh atau pekerja melakukan penguatan upaya mitigasi pencegahan PHK.
Baca juga : Hasil Lelang & Penjualan Masuk Kas Negara, Kejagung Optimalkan Aset Rampasan
Dia mengatakan, langkah mitigasi PHK sangat diperlukan di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global akibat kondisi global. “Mitigasi yang saya lakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya