BREAKING NEWS
 

Hindun Anisah Soroti Desain Desentralisasi Asimetris Dan Demokrasi Lokal

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 6 Oktober 2026 10:54 WIB
Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Dr. H. Hindun Anisah dengan tema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2026). Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengkajian MPR RI melalui Kelompok III membahas secara mendalam tentang desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal, sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mewujudkan kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Pembahasan tersebut menjadi topik utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Dr. H. Hindun Anisah, M.A., dengan tema "Dentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa" di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Hadir dalam diskusi tersebut anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah (F-PKB), H. Kamrussamad (F-Gerindra), Firman Soebagyo (F-Golkar), Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris (F-PAN), H. T. Ibrahim, (F-Demokrat), dan Dr. H. Hilmy Muhammad (Kelompok DPD).

Diskusi ini juga menghadirkan narasumber ahli, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Ahmad Redi, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Ricca Anggraini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Bekasi, Dr. Rahmat Saputra, dan Kasubdit Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum, Reni Oktri. 

Dalam pengantarnya, Hindun menegaskan bahwa pembahasan mengenai desentralisasi asimetris menjadi penting karena Indonesia memiliki keragaman kondisi geografis, sosial, ekonomi, politik, dan budaya yang membutuhkan pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak selalu seragam.

Baca juga : Badan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Ekonomi Kreatif Karimunjawa

"Desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, kapasitas daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta kemampuan pemerintahan daerah dalam merespons keragaman kondisi daerah," ujarnya.

Menurut Hindun, kebutuhan terhadap desain desentralisasi asimetris berkembang seiring dengan tuntutan untuk memberikan ruang diferensiasi dalam aspek kewenangan, kelembagaan, maupun hubungan keuangan sesuai karakteristik dan kebutuhan objektif masing-masing daerah.

Namun demikian, Hindun menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dikaji secara lebih mendalam, terutama mengenai parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas daerah, serta batas antara kepentingan nasional dan kebutuhan diferensiasi daerah.

Adsense

"Apakah berbagai persoalan dalam penyelenggaraan desentralisasi bersumber dari keterbatasan konstruksi norma konstitusi, atau justru lebih banyak disebabkan oleh persoalan pada tingkat peraturan perundang-undangan, desain kelembagaan, kebijakan pemerintahan, kapasitas daerah, maupun implementasinya," katanya.

Hindun menekankan, bahwa evaluasi terhadap desain desentralisasi perlu dilakukan secara hati-hati sebelum sampai pada kesimpulan mengenai perlunya perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga : FGD Kelompok IV Badan Pengkajian MPR Soroti Potensi Kelautan

Menurutnya, apabila persoalan yang ditemukan masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, desain kelembagaan, pembagian kewenangan, maupun penguatan kapasitas pemerintah daerah, maka perubahan konstitusi tidak perlu menjadi pilihan pertama.

"Ini sangat penting untuk memastikan bahwa gagasan mengenai rekonstruksi desain desentralisasi tidak serta-merta diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945 apabila permasalahannya masih dapat diselesaikan melalui peraturan perundang-undangan, kebijakan, desain kelembagaan, pembagian kewenangan, maupun penguatan kapasitas pemerintahan daerah," jelasnya.

Mengenai demokrasi lokal, Hindun mengatakan bahwa pemerintahan daerah dinilai merupakan salah satu arena penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Desain desentralisasi memiliki keterkaitan erat dengan legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Perkembangan demokrasi lokal dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah juga menghadirkan berbagai persoalan, mulai dari biaya politik, manipulasi politik, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, hingga potensi polarisasi masyarakat.

"Pemerintahan daerah pada dasarnya merupakan salah satu arena pelaksanaan kedaulatan rakyat pada tingkat lokal. Oleh karena itu, desain desentralisasi memiliki keterkaitan dengan penguatan legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah," ujarnya.

Baca juga : Badan Pengkajian MPR Bahas Penguatan Desentralisasi Dan Hubungan Pusat-Daerah

Hindun juga menyampaikan bahwa rangkaian FGD yang telah dilakukan di berbagai daerah, termasuk Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Sulawesi, telah menghasilkan banyak masukan dari para pakar dan akademisi.

Masukan tersebut, lanjut Hindun, selanjutnya akan dihimpun dalam sebuah buku kompilasi hasil kajian sebagai dokumentasi sekaligus bahan akademik yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Kami sangat berharap setelah FGD ini masukan dari Bapak-Ibu dapat disampaikan secara tertulis. Kami sedang menyusun buku kompilasi hasil kajian FGD terkait desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa, sehingga hasil pembahasan ini dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense