Dark/Light Mode

Badan Pengkajian MPR Bahas Penguatan Desentralisasi Dan Hubungan Pusat-Daerah

Selasa, 22 September 2026 06:39 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: MPR RI
Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026). Foto: MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Gagasan rekonstruksi desain desentralisasi tidak serta-merta harus diarahkan pada perubahan UUD NRI Tahun 1945. Persoalan yang muncul masih dapat diselesaikan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, kebijakan, desain kelembagaan, pembagian kewenangan, serta penguatan kapasitas pemerintahan daerah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof. (H.C.) Dr. Drs. Akmal Malik menilai persoalan desentralisasi di Indonesia lebih banyak berkaitan dengan implementasi dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, tidak sekadar berkaitan dengan konstitusi.

Menurut Akmal, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, pengawasan, serta sistem penghargaan dan sanksi.

“Problemnya adalah di implementasi. Ketika ada problem di implementasi, ada tidak meritokrasi berjalan? Apa reward bagi mereka yang sukses, apa punishment mereka yang tidak sukses? Ini tidak ada mekanisme ini juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI dengan tema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Diskusi yang dipimpin oleh Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Hj. Hindun Anisa ini turut dihadiri oleh anggota Badan Pengkajian MPR RI, yaitu Dr. I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), Firman Soebagyo (Fraksi Golkdar), H. Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), Hj. Sri Wulan (Fraksi Nasdem), Dr. Hj. Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Dr. Ir. Hj. Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), dan H. T. Ibrahim (Fraksi Demokrat).

Baca juga : Hindun Anisah Tekankan Pentingnya Kajian Komprehensif Desentralisasi Asimetris

Selain Akmal, diskusi ini juga menghadirkan narasumber lainnya, yaitu Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie.

Akmal menyoroti pentingnya kebijakan yang memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Menurutnya, karakteristik daerah seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta tidak dapat selalu disamakan dengan daerah lainnya.

“Tidak semua daerah kondisinya sama. Kadang-kadang kita malas membuat kebijakan yang berbeda dan memilih satu kebijakan untuk semua. Padahal kondisi daerah tidak sama,” katanya.

Selain itu, Akmal mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah, kata dia, perlu mengembangkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Otonomi yang produktif seperti ini harus didorong ke depan. Jangan lupa untuk membahagiakan masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan desentralisasi tetap membutuhkan peran pemerintah pusat untuk mengoordinasikan kebijakan dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang berbeda-beda.

Baca juga : Badan Pengkajian-Komisi Kajian Ketatanegaraan Bahas Tindak Lanjut PPHN

“Desentralisasi itu membutuhkan sentralisasi untuk mengoordinasikannya,” katanya.

Sementara itu, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H., M.H., mengatakan setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak harus langsung diselesaikan melalui perubahan konstitusi.

Menurut Ahmad, perlu dilakukan diagnosis terlebih dahulu untuk mengetahui apakah persoalan tersebut memang bersumber dari konstitusi atau hanya berkaitan dengan undang-undang, regulasi, dan pelaksanaannya.

“Jadi kita mendiagnosis dulu, baru kemudian memberikan resepnya. Sebelum mengubah norma yang paling fundamental, kita perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar bersumber dari norma konstitusional atau masih dapat diselesaikan melalui legislasi dan pembenahan implementasi,” jelasnya.

Ahmad menilai, Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 sudah memberikan dasar yang cukup bagi pelaksanaan otonomi daerah dan kekhususan daerah. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kebijakan dan praktik pemerintahan.

“Undang-Undang kita itu tidak salah arah. Persoalannya justru terletak pada pagar yang belum cukup kuat terhadap kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral,” ujarnya.

Baca juga : Yasonna Laoly: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Dibahas Dari Sisi Filosofi

Terkait demokrasi lokal dan pilkada, Ahmad mengatakan persoalan biaya politik dan potensi transaksi tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan dari langsung menjadi melalui DPRD.

“Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang, dari ruang publik menuju ruang elite,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pembenahan demokrasi lokal dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses pencalonan, pembiayaan politik dan kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban setelah kandidat terpilih.

Ahmad menegaskan, pembenahan desentralisasi dan demokrasi lokal dapat lebih dahulu dilakukan melalui perbaikan regulasi dan implementasi tanpa harus langsung mengubah konstitusi.

“Prioritas pertama adalah reformasi legislasi dan perbaikan implementasi. Kalaupun suatu saat konstitusi perlu disentuh, perubahan itu harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis diagnosis,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.