BREAKING NEWS
 

Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Oktober 2026 07:22 WIB
Foto: PDIP.

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah turbulensi penegakan hukum yang kerap mendapat kritik dari masyarakat, reformasi profesi advokat menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem hukum nasional.

Kebutuhan tersebut semakin mendesak setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan tenggat waktu pembentukan undang-undang advokat yang baru.

Di sisi lain, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 juga membawa perubahan besar terhadap peran dan fungsi advokat.

Kondisi ini menegaskan pentingnya pembenahan profesi sekaligus tata kelola advokat agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK Nomor 126/2026 harus dilihat sebagai momentum untuk mereformasi kebijakan dan pengaturan mengenai advokat yang selama ini menghadapi berbagai dinamika.

Reformasi tersebut bukan sekadar menyangkut jumlah organisasi advokat, melainkan bagaimana negara dan profesi membangun sistem yang mampu menjamin kualitas, integritas, independensi, serta perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan.

Dari Single Bar ke Multi-Organisasi

Profesi advokat sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut pada dasarnya membangun prinsip penyatuan organisasi advokat dalam satu wadah profesi.

Namun, dalam perkembangannya, realitas organisasi advokat bergerak ke arah multi-organisasi. Di satu sisi, perkembangan tersebut dapat dilihat sebagai konsekuensi dari prinsip demokrasi dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Di sisi lain, perkembangan tersebut menimbulkan persoalan baru ketika fungsi regulasi profesi tidak lagi berjalan dalam satu sistem yang terpadu.

Baca juga : Mahasiswa Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Aturan Makin Kuat dan Adil

Pendidikan, standar kompetensi, pengangkatan, perizinan praktik, kode etik, pengawasan, hingga penegakan disiplin berpotensi memiliki standar yang berbeda-beda.

Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan kualitas dan profesionalisme advokat. Penanganan pelanggaran etik atau disiplin juga belum selalu dapat dilakukan secara optimal.

Padahal, advokat ditempatkan sebagai salah satu penegak hukum dan merupakan profesi mulia atau officium nobile. Karena itu, advokat semestinya memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas moral yang tinggi.

Ketika profesi advokat justru kerap dikaitkan dengan citra buruk, bahkan dengan perkara yang menyangkut mafia hukum dan peradilan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan individual.

Ada kebutuhan untuk membangun sistem yang mampu memberikan jaminan kualitas atau quality assurance terhadap profesi advokat.

Masalah Pokok Sistem Advokat Indonesia UU Nomor 18 Tahun 2003 pada dasarnya membangun desain single bar.

Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri.

Undang-undang tersebut juga memberikan sejumlah fungsi penting kepada organisasi advokat, termasuk terkait kode etik, pengawasan, dan Dewan Kehormatan.

Namun, praktik berkembang berbeda. Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2009 dan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menjadi bagian dari perkembangan tersebut.

Baca juga : Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR

Organisasi advokat secara de facto bergerak ke arah multi-bar atau multi-organisasi, meskipun konstruksi UU Advokat masih berangkat dari konsep single bar.

Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara desain kelembagaan dan realitas di lapangan. Organisasi advokat berkembang dalam jumlah yang semakin banyak, termasuk organisasi yang terpecah atau berkembang dari organisasi induknya.

Pada saat yang sama, terdapat organisasi baru yang belum memiliki pengalaman

panjang dalam mengelola profesi advokat. Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai profesionalisme dan kualitas advokat. Pengawasan maupun penanganan pelanggaran etik belum selalu dilakukan secara serius.

Persoalannya dapat berupa keterbatasan regulasi, kemampuan penanganan, maupun kekhawatiran organisasi kehilangan anggota.

Dalam kondisi seperti ini, kebutuhan terhadap badan regulator yang independen menjadi relevan untuk dibicarakan.

Tujuannya bukan untuk menghapus keberadaan organisasi advokat, melainkan memastikan adanya standar profesi yang berlaku secara nasional.

Risiko Konflik Kepentingan Regulator Peran regulator yang melekat pada organisasi advokat berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Karena itu, berkembang gagasan untuk memisahkan fungsi regulasi profesi dari fungsi representasi organisasi advokat.

Baca juga : Survei LKPI: Gerindra Unggul, PSI Lampaui Demokrat

Profesi advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum. Advokat merupakan bagian dari administration of justice. Karena itu, negara memiliki kepentingan untuk memastikan kualitas, integritas, dan independensi advokat.

Mamun, keterlibatan negara juga harus memiliki batas. Negara tidak boleh mengontrol advokat secara langsung karena dapat mengganggu independensi profesi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Karena itu, model yang perlu dipertimbangkan adalah badan konsil yang independen dan mandiri atau sistem co-regulator yang memungkinkan adanya peran bersama antara negara, profesi, dan publik.

International Bar Association juga menekankan pentingnya asosiasi advokat yang independen dan mampu mengatur dirinya sendiri (self-governing), sekaligus menjaga kehormatan, integritas, kompetensi, etika, dan disiplin profesi.

Di sisi lain, pembentukan regulator baru juga tidak boleh menghasilkan "super regulator" yang terlalu kuat.

Prinsip check and balances harus menjadi bagian dari desain kelembagaan agar kewenangan regulator tetap terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
 Selanjutnya 

Gagasan Dewan atau Konsil Advokat Nasional

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense