Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fraksi PDIP Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026 14:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan persetujuan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Fraksi PDIP menekankan, pemulihan aset hasil tindak pidana harus bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Persetujuan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pandangan fraksinya, I Wayan menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum.
Namun, kewenangan yang kuat dalam pelaksanaannya harus disertai aparat penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Baca juga : Kapolri dan Babak Baru Reformasi Polri: Polisi Bersama Masyarakat
"Kewenangan yang kuat harus disertai dengan integritas, pengawasan yang ketat, dan pertanggungjawaban yang tepat: tepat melaksanakan hukum, tepat terhadap pelaku kejahatan, dan tepat dalam memberikan keadilan terhadap rakyat,” tegas I Wayan.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan empat pandangan dan penekanan strategis agar RUU tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Pertama, RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada paradigma perampasan dan pengembalian kerugian negara.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, aturan tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi melalui pemulihan kekayaan hasil tindak pidana agar dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional dan kemakmuran rakyat.
Kedua, kewenangan negara harus tetap tunduk pada hukum dan melindungi rakyat. Fraksi PDI Perjuangan menilai seluruh kewenangan dalam perampasan aset harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Baca juga : Tongkat Komando Baru Polri dan Ujian Reformasi di Era Prabowo
Perampasan aset, lanjut fraksi tersebut, wajib didasarkan pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menjamin kepastian hukum dan pelindungan hak warga negara.
Selain itu, terhadap aset yang bersifat produktif, negara dinilai wajib menjaga nilai kegiatan ekonomi yang sah sekaligus melindungi para pekerja agar penegakan hukum tidak menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat yang tidak bersalah.
Ketiga, pengelolaan aset yang disita tidak boleh hanya berorientasi pada penyimpanan.
Aset tersebut harus dioptimalkan agar menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial serta dapat dimanfaatkan untuk memulihkan hak korban dan masyarakat luas.
Untuk menjamin akuntabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pembagian kewenangan pengawasan yang tegas, mulai dari pengawasan internal, pengawasan DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kehadiran Badan Pengawasan Perampasan Aset.
Baca juga : Merawat Denyut Nadi Ibu Pertiwi: Pancasila Pemersatu Bangsa
Keempat, RUU Perampasan Aset harus menjadi pijakan yang seimbang antara efektivitas penegakan hukum, pelindungan hak warga negara, dan terciptanya keadilan sosial.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan, tujuan akhirnya adalah memulihkan kekayaan negara yang dirampas akibat kejahatan untuk kemanfaatan rakyat.
“Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan persetujuan Usulan Inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana untuk dilanjutkan sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang,” pungkas I Wayan.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan tersebut telah ditandatangani dan disahkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Dolfie O.F.P.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya