RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai mendorong perubahan cara platform media sosial beroperasi di Indonesia.
Tak hanya menonaktifkan jutaan akun anak, kebijakan ini juga mendorong penyesuaian desain fitur dan sistem keamanan platform digital.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai, perkembangan tersebut menunjukkan peran Indonesia yang semakin penting dalam mendorong perubahan tata kelola media sosial, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Keberhasilan PP TUNAS bukan hanya soal berapa juta akun anak yang ditutup. Yang lebih penting adalah apakah platform mulai mengubah desain, fitur, algoritma dan tata kelolanya agar lebih aman bagi anak,” kata Nurul.
Pernyataan tersebut sejalan dengan evaluasi enam bulan pelaksanaan PP TUNAS yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu (7/10/2026).
Dalam evaluasi itu, TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada pelaporan sebelumnya.
Sementara itu, Meta melaporkan penonaktifan 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori Teen Account.
Menurut Nurul, perkembangan tersebut menunjukkan regulasi Indonesia mulai menyentuh aspek penting dalam bisnis media sosial, yakni desain produk dan mekanisme yang mendorong pengguna bertahan selama mungkin di dalam platform.
Ketika pemerintah meminta platform mengatur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, membatasi paparan konten berisiko, dan mengendalikan fitur yang berpotensi menimbulkan kecanduan, regulasi tidak lagi sekadar mengatur perilaku pengguna.
Baca juga : Renaldy Pujiansyah Soroti Bahaya Outrage Economy Di Media Sosial
“Ini sudah masuk ke wilayah desain teknologi. Artinya, platform tidak cukup hanya mengatakan bahwa orang tua harus mengawasi anak. Platform sendiri harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan digital yang lebih aman,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian dalam menilai keamanan platform bagi anak.
Ketujuh kategori tersebut meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Pemerintah juga menilai penyesuaian fitur sebagai bagian penting dari kepatuhan platform terhadap PP TUNAS.
Nurul menilai, pendekatan tersebut berpotensi membawa konsekuensi lebih luas bagi industri media sosial global.
Menurut dia, Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar yang mengikuti perubahan kebijakan digital di negara lain, tetapi juga mulai menunjukkan bahwa negara dengan basis pengguna internet yang besar dapat memanfaatkan regulasi domestik untuk mendorong perubahan perilaku perusahaan teknologi global.
“Ketika sebuah negara dengan pasar digital yang besar menetapkan standar perlindungan anak, perusahaan global tidak bisa menganggap aturan tersebut sebagai persoalan kecil. Mereka harus menyesuaikan produk dan sistemnya dengan standar yang berlaku,” tegas Nurul.
Nurul juga menyebut, Indonesia berada dalam arus global pembatasan akses media sosial bagi anak. Sedikitnya 19 negara telah menerapkan, membahas, atau berencana menerapkan kebijakan serupa.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut, Indonesia termasuk negara yang mengambil langkah tegas dalam implementasinya.
Baca juga : Adleeva Perkuat Komunikasi Lewat Media Sosial & Jangkau konsumen
Meski demikian, pengaruh Indonesia terhadap tata kelola media sosial dunia tidak serta-merta berarti seluruh ketentuan PP TUNAS akan diterapkan secara seragam oleh platform global di setiap negara.
Potensi pengaruh Indonesia, menurut Nurul, lebih terlihat pada berkembangnya standar baru mengenai konsep safety by design.
Dalam pendekatan ini, keamanan anak tidak lagi diposisikan sebagai fitur tambahan setelah platform diluncurkan, tetapi menjadi bagian dari proses perancangan produk sejak awal.
Nurul mengatakan, perubahan tersebut dapat menciptakan efek domino di industri teknologi.
Perlindungan anak, kata dia, berpotensi menjadi salah satu standar persaingan ant platform, selain daya tarik fitur yang ditawarkan.
“Kalau platform mulai melihat bahwa perlindungan anak menjadi bagian dari desain produk, maka persaingan platform tidak lagi hanya soal siapa yang punya fitur paling menarik. Keamanan, privasi dan kesehatan pengguna anak juga akan menjadi bagian dari standar persaingan,” jelasnya.
Menurut Nurul, posisi Indonesia semakin strategis karena memiliki jumlah pengguna digital yang besar dan karakter pasar yang berbeda dengan sejumlah negara maju.
Kebijakan yang diterapkan di Indonesia dapat menjadi pengalaman penting bagi perusahaan teknologi dalam menghadapi tuntutan perlindungan anak di negara lain.
“Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu negara yang ikut membentuk standar baru itu. Kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus ikut menentukan bagaimana teknologi tersebut dirancang dan digunakan,” ungkapnya.
Baca juga : Komisi I DPR: Pembentukan 204 Satuan Baru TNI Penting untuk Penguatan Pertahanan
Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa implementasi PP TUNAS masih menghadapi tantangan besar, salah satunya kemampuan anak mengakali sistem verifikasi usia.
Komdigi sebelumnya mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan tiga dari lima anak masih memalsukan usia untuk mengakses media sosial.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penonaktifan akun saja belum cukup untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu mendorong penguatan verifikasi usia dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Menurut dia, upaya melindungi anak tidak boleh berujung pada pengumpulan data pribadi secara berlebihan.
“Perlindungan anak harus berjalan bersama perlindungan privasi. Kita membutuhkan verifikasi usia yang efektif, tetapi jangan sampai solusinya justru menciptakan masalah baru berupa pengumpulan data pribadi secara berlebihan,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.