Dark/Light Mode

Buka Akses Wajib Izin Orang Tua

Keamanan Anak Tak Cuma Tempelan Di Ruang Digital

Jumat, 2 Oktober 2026 07:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) berfoto bersama Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group Lizum Mishra (ketiga kiri) saat pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Pertemuan itu membahas penguatan keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Foto: Dok. KOMDIGI
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (tengah) berfoto bersama Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group Lizum Mishra (ketiga kiri) saat pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Pertemuan itu membahas penguatan keamanan dan perlindungan anak di ruang digital. Foto: Dok. KOMDIGI

RM.id  Rakyat Merdeka - Keamanan anak tak hanya menjadi tempelan dalam layanan digital. Perlindungan harus sudah dirancang sejak awal sebelum anak diberi akses dan berinteraksi di ruang digital.

Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bertemu Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The Lego Group Lizum Mishra di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Meutya membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Termasuk pengelolaan fitur layanan digital yang berpotensi menghadirkan risiko bagi anak.

Meutya mengatakan, akses anak terhadap layanan digital perlu dirancang dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua.

“Kami lebih memilih pendekatan akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Baca juga : Hak Masyarakat Adat Tidak Boleh Tergerus

Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital juga harus dibarengi edukasi kepada orang tua. Namun, edukasi tidak selalu harus dilakukan melalui penyampaian informasi secara langsung.

Meutya melihat, pengalaman orang tua saat mendampingi anak menggunakan layanan digital justru dapat menjadi bagian dari proses edukasi.

“Jumlah penduduk kita hampir 200 juta jiwa. Kita tidak mungkin mengedukasi semua orang tua. Cara edukasi terbaik melalui pengalaman langsung. Kita berikan akses awal tanpa fitur interaksi, lalu orang tua belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut,” jelasnya.

Meutya memberikan dukungannya terhadap kehadiran Lego di Indonesia. Namun, dukungan tersebut tetap dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak yang berlaku.

“Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, tentu saja hal ini tetap harus mematuhi ketentuan PP Tunas,” ucap Meutya.

Baca juga : Gerindra Ingatkan Loyalitas Terhadap NKRI, Jangan Jadi Tentara Bayaran!

Sementara, Kemenkomdigi menerbitkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Kemenkomdigi menegaskan, apabila hingga 1 Oktober 2026 ketujuh PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, maka akan diambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan. Salah satunya, pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Sebagian besar PSE tersebut merupakan layanan transportasi, seperti aplikasi PO Haryanto Online, aplikasi PO Handoyo, situs web dan aplikasi Rosalia Indah Transport, serta situs web dan aplikasi milik PT Sriwijaya Air.

Peringatan tersebut diberikan karena hingga batas waktu 22 September 2026, ketujuh PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar menegaskan, setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku.

Baca juga : Tak Sejalan Dengan Ketua Kompemwil, Wagub Sulut Mundur Dari Ketua DPW NasDem

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, Kemenkomdigi dapat mengambil langkah penegakan hukum administratif, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” tegas Alexander.

Ketujuh PSE tersebut sebelumnya telah menerima peringatan pada 16 September 2026. Namun, hingga batas waktu pendaftaran pada 22 September, mereka masih belum menyelesaikan proses pendaftaran. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 2 Oktober 2026 dengan judul "Buka Akses Wajib Izin Orang Tua Keamanan Anak Tak Cuma Tempelan Di Ruang Digital"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.