RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah kursi anggota DPR di Pemilu 2029 mau ditambah 11. Dari 580 menjadi 591.
Wacana ini baru usul dan akan dibahas Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, penambahan ini diperuntukkan bagi daerah pemilihan (dapil) yang hanya memiliki 3 kursi.
Di Pemilu 2024, ada 11 Dapil DPR yang mendapat alokasi 3 kursi, yakni Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat I, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Nantinya, setiap dapil itu akan mendapat tambahan 1 kursi sehingga menjadi 4.
"Mungkin untuk rasionalisasi ada 11 kursi tambahan," kata Aria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Aria menjelaskan, pembahasan jumlah kursi DPR tak hanya berkaitan dengan jumlah penduduk yang diwakili. Keterwakilan wilayah juga menjadi pertimbangan, terutama untuk daerah di luar Pulau Jawa.
Ia memberi contoh, keterwakilan di Jawa lebih berkaitan dengan jumlah penduduk. Sedangkan di luar Jawa terdapat aspek keterwakilan wilayah. Pertimbangan ini berkaitan dengan prinsip keadilan dan penguatan negara kesatuan.
Baca juga : Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, KSAD Geram
"Jadi, untuk lebih memperkuat NKRI,” imbuhnya.
Namun, Aria menegaskan, penambahan kursi ini baru usulan. Belum ada keputusan final. "Ini baru masukan," kata politisi PDIP itu.
Selain penataan kursi DPR, Panja RUU Pemilu juga membahas kemungkinan pemakaian teknologi, terutama dalam proses penghitungan suara. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah e-accounting. Sementara, untuk e-voting belum menjadi pilihan dalam pembahasan awal ini.
"Kalau e-voting belum, kita tetap mengharuskan pemilih datang ke bilik suara untuk mencoblos atau mencentang pilihan. Tapi, begitu selesai, dihitung secara elektronik," kata dia.
Aria melanjutkan, Panja RUU Pemilu masih akan mensinkronkan draf bersama Badan Keahlian DPR. Setelahnya, Panja akan melanjutkan pembahasan bersama tim masing-masing fraksi. Pembahasan lanjutan dijadwalkan setelah masa reses DPR selama dua pekan. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Panja, rapat lanjutan rencananya digelar 2 November 2026.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso ikut memastikan, wacana penambahan kursi DPR masih usulan. Wacana ini perlu dibahas lebih lanjut oleh Panja sebelum disepakati.
Baca juga : Karhutla Ancam F1 Singapura
"Nanti kita lihatlah perkembangannya, itu masih usulan. Kita serahkan Panja RUU Pemilu menampung semua aspirasi agar terbit aturan Pemilu yang demokratis serta menjaga kedaulatan rakyat," ucapnya.
Selain penambahan kursi, ada juga usulan penerapan dapil nasional. "Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti akan punya 85 dapil. Dapil ke-85 itu namanya dapil nasional," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Usulan jumlah kursi di dapil nasional tidak main-main, yakni 5-10 persen dari seluruh dapil. Jumlah kursi DPR saat ini sebanyak 580. Jika ditambah 5-10 persen, berarti ada 29-58 kursi baru.
"Sejumlah opsi yang berkembang berkisar antara 5 persen dan 10 persen dari total kursi DPR," jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Ia mengatakan, kursi dapil nasional dapat diisi calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional. Partai politik akan memiliki kewenangan menentukan calon yang ditempatkan melalui skema tersebut. "Misalnya Golkar, dari 580, dapat 100 kursi. Kali 10 persen. Berarti tambah 10 kursi, nanti kursi Golkar jadi 110,” ujarnya.
Doli beralasan, penambahan kursi bukan semata bertujuan memperbesar jumlah anggota parlemen, melainkan konsekuensi dari perubahan sejumlah ketentuan dalam RUU Pemilu. Ia menyebut, ada tiga hal yang tengah dibahas dalam RUU Pemilu.
Baca juga : Tak Gondol Piala, Tim Indonesia Bawa Cerita
Pertama, perubahan district magnitude atau besaran jumlah kursi dalam satu dapil. Doli mengatakan, hampir seluruh fraksi di DPR telah sepakat mengusulkan kenaikan jumlah minimal kursi dalam satu dapil dari 3 menjadi minimal 4 kursi.
Kedua, penyesuaian alokasi kursi DPR setiap provinsi mengacu pada perkembangan jumlah penduduk. Perubahan jumlah penduduk ini berpotensi memengaruhi pembagian kursi perwakilan di DPR.
Ketiga, penerapan dapil nasional yang mekanisme dan jumlah alokasi kursinya masih dalam tahap pengkajian. Doli menegaskan, besaran alokasi kursi melalui dapil nasional harus ditentukan lebih dahulu sebelum skema tersebut diterapkan.
Sebelumnya, dapil nasional ini disampaikan Partai Demokrat. Alasannya, untuk mengatasi persoalan suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes.
"Demokrat memiliki sekitar dua juta suara yang tidak menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya," kata Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.