BREAKING NEWS
 

I Wayan Sudirta: Penegakan Hukum Karhutla Harus Sasar Aktor Intelektual

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Oktober 2026 14:46 WIB
I Wayan Sudirta. (Foto: Dok. PDIP)

 Sebelumnya 
Terkait publikasi identitas korporasi dan perorangan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla, Wayan menjelaskan bahwa penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka dan publikasi perkembangannya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut belum terdapat aturan khusus yang secara tersendiri mengatur kewajiban publikasi identitas tersangka.

Karena itu, publikasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, transparansi, dan kehati-hatian.

Baca juga : Atasi Karhutla Bromo dan Ijen, Pemerintah Tambah Water Bombing hingga OMC

Menurut Wayan, Polri sebagai penyidik utama perlu berkoordinasi dengan penuntut umum, penyidik lain, dan lembaga terkait untuk memastikan setiap langkah hukum dilakukan sesuai prosedur atau due process of law.

"Penetapan tersangka tidak boleh digunakan untuk membentuk persepsi publik yang mengarah pada praduga bersalah," imbuhnya. 

Prinsip tersebut, menurutnya, harus tetap dijaga dalam setiap publikasi penanganan perkara.

Baca juga : Hujan Mulai Turun, Semoga Karhutla Reda

Wayan menilai, fokus utama seharusnya terletak pada penanganan perkara yang menyeluruh, profesional, dan akuntabel sehingga menghasilkan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ia berharap, penegakan hukum karhutla tidak hanya mengungkap pelaku yang melakukan pembakaran, tetapi juga pihak-pihak yang mengendalikan, memperoleh manfaat, atau lalai menjalankan kewajibannya.

"Dengan demikian, penanganan kasus karhutla diharapkan mampu mendorong pemulihan kerusakan lingkungan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang," tandas Wayan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense