BREAKING NEWS
 

RUU Antispionase Dinilai Penting untuk Lindungi Kepentingan Nasional

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 4 November 2026 11:16 WIB
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, Ardi Sutedja, dan Edy Prasetyono membahas urgensi RUU Antispionase untuk melindungi kepentingan nasional. Dok. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional di tengah meningkatnya ancaman geopolitik dan perkembangan teknologi digital. Regulasi ini diharapkan mampu melindungi informasi strategis negara dari pencurian maupun intervensi asing.

Namun, penguatan aturan antispionase juga perlu memperhatikan prinsip demokrasi, perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.

Hal tersebut menjadi pembahasan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dan Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia Edy Prasetyono dalam sebuah dialog di stasiun televisi swasta.

Ketiganya menyoroti pentingnya kesiapan Indonesia menghadapi ancaman spionase yang dapat menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari pertahanan, ekonomi, industri, hingga proses pengambilan kebijakan nasional.

Edy Prasetyono menilai, posisi geografis Indonesia yang strategis serta kekayaan sumber daya alam menjadikan informasi nasional bernilai tinggi bagi pihak eksternal. Informasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertahanan, tetapi juga sektor ekonomi, industri, sumber daya alam, hingga proses pengambilan kebijakan.

Baca juga : Ditemukan di Salah Satu Sekolah di Jakarta, 996 Senjata-Narkoba Milik Siapa

Karena itu, dia mendorong pembentukan regulasi khusus yang mengatur aktivitas spionase asing secara menyeluruh.

“Yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu memperjelas definisi spionase, agen asing, dan kepentingan asing. Kerangka hukum yang terintegrasi juga diperlukan agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif dan penanganan ancaman tidak dilakukan secara sektoral.

Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyoroti perubahan pola spionase akibat perkembangan teknologi digital.

Adsense

Menurut Ardi, praktik spionase saat ini tidak lagi hanya mengandalkan pengumpulan dokumen atau informasi secara fisik. Data ekonomi, sosial, hingga informasi strategis yang tersimpan dalam sistem digital juga berpotensi menjadi sasaran pengumpulan secara ilegal.

Baca juga : TB Hasanuddin: Niat Baik Ini Butuh Kalkulasi Matang

Perkembangan teknologi membuat proses pengambilan informasi berlangsung lebih cepat dan semakin sulit dideteksi. Karena itu, Ardi menilai aturan mengenai spionase perlu disesuaikan agar mampu menjangkau berbagai bentuk ancaman digital.

Dia juga menekankan pentingnya memperkuat perlindungan siber nasional agar informasi strategis Indonesia tidak mudah diakses pihak yang tidak berwenang. 

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menangani aktivitas spionase, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Menurut Hasanuddin, pemerintah perlu mengoptimalkan aturan yang sudah tersedia, termasuk memperkuat koordinasi antara lembaga intelijen dan aparat penegak hukum. Namun, pembentukan regulasi baru juga dapat menjadi pilihan apabila hasil kajian menunjukkan kebutuhan tersebut.

Ia menyebut terdapat dua alternatif yang dapat dipertimbangkan, yakni melaksanakan secara optimal undang-undang yang berlaku atau menyusun RUU Antispionase. 

Baca juga : TB Hasanuddin: Tak Bisa Dilarang Dong, Soalnya Itu Hak Mereka

Hasanuddin juga mengingatkan agar penyusunan aturan baru tidak mengabaikan prinsip demokrasi dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, rumusan pasal harus disusun secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Kita harus hati-hati juga dalam memilih pasal-pasal,” ujarnya.

Penguatan kerangka hukum antispionase diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan lembaga, memperkuat koordinasi intelijen, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara akuntabel.

Dengan demikian, perlindungan terhadap informasi dan kepentingan strategis negara dapat diperkuat tanpa mengabaikan kepastian hukum, prinsip demokrasi, dan hak-hak warga negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense