BREAKING NEWS
 

MPR Jadi Rujukan Pembelajaran Parlemen Bangsamoro Soal Demokrasi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 5 November 2026 09:18 WIB
Sekretariat Jenderal MPR RI menerima kunjungan delegasi Parliamentary Committees Support Service (PCSS) Bangsamoro Transition Authority (BTA) dan Bangsamoro Autonomous Region in Muslim Mindanao (BARMM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Foto: MPR RI

 Sebelumnya 
MPR RI Jelaskan Kewenangan Konstitusional hingga Otonomi Khusus

Adsense

Dalam kesempatan itu, di hadapan seluruh delegasi parlemen Bangsamoro, Wachid Nugroho memberikan pemaparan mengenai kelembagaan MPR RI, mulai dari komposisi keanggotaan, kedudukan dalam sistem ketatanegaraan, hingga kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Wachid Nugroho menjelaskan, MPR RI merupakan lembaga negara yang keanggotaannya terdiri atas anggota DPR RI dan DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 setelah amendemen.

"MPR RI merupakan satu lembaga yang seluruh anggotanya terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sesuai dengan naskah resmi UUD NRI Tahun 1945 setelah amendemen, Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR RI dan anggota DPD RI yang dipilih melalui pemilihan umum," jelasnya.

Baca juga : Peneliti Spektrum Demokrasi: Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Ia menyebutkan, jumlah anggota MPR RI periode 2024-2029 sebanyak 732 orang, terdiri atas 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI. Setelah amendemen UUD NRI Tahun 1945, MPR RI tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, melainkan sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.

Wachid Nugroho juga memaparkan sejumlah kewenangan utama MPR RI, di antaranya mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai mekanisme konstitusional.

MPR RI juga memiliki kewenangan memilih Wakil Presiden atau pasangan Presiden dan Wakil Presiden dalam kondisi kekosongan jabatan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Penjelasan mengenai otonomi khusus dan keistimewaan daerah di Indonesia menjadi salah satu materi yang menarik perhatian delegasi Bangsamoro.

Baca juga : Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam Oleh Siapa Pun

Wachid Nugroho menerangkan, Indonesia memiliki daerah dengan status otonomi khusus, seperti Aceh, Papua, Yogyakarta dan Jakarta yang mempunyai kewenangan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pengalaman Aceh dinilai relevan untuk menjadi bahan pembelajaran karena pembentukan dan pelaksanaan otonomi khususnya berkaitan dengan syariat, bukan perdamaian.

Hal tersebut membuka ruang bagi delegasi Bangsamoro untuk menggali lebih jauh bagaimana Indonesia mengelola keberagaman daerah sekaligus menjaga keutuhan negara. Sebelumnya, delegasi PCSS juga memaparkan sejarah dan perkembangan Parlemen Bangsamoro.

Di antaranya dijelaskan, parlemen memiliki 80 kursi yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 40 kursi atau 50 persen untuk perwakilan partai politik regional, 32 kursi atau 40 persen untuk perwakilan distrik parlemen, serta delapan kursi atau 10 persen untuk perwakilan sektoral.

Baca juga : Seni Satire dan Robohnya Dinding Kedewasaan Politik Kita

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan dialog interaktif antara delegasi Bangsamoro dan jajaran Setjen MPR RI. Kedua pihak bertukar pandangan mengenai praktik kelembagaan, dukungan kesekretariatan parlemen, serta pengalaman dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengawasan.

Menutup kunjungan, Jehan D. Alangca-Madid menyampaikan apresiasi kepada Wachid Nugroho dan jajaran Setjen MPR RI atas sambutan serta pemaparan yang diberikan.

Dia berharap pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama kunjungan dapat menjadi referensi penting bagi penguatan kapasitas kelembagaan Parlemen Bangsamoro.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense