BREAKING NEWS
 

Hindari Head To Head Yang Bikin Panas Suhu Politik

Nasdem: Presidential Threshold Sebaiknya 15 Persen

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 1 Februari 2021 10:04 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Subardi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdebatan presidential threshold atau ambang batas presiden pada pemilu 2024 kian mengemuka dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Muncul wacana penurunan threshold hingga di bawah 10 persen. Namun sebagian menganggap tak perlu ada perubahan threshold sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Anggota DPR Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Subardi menilai, sebaiknya presidential threshold turun menjadi 15 persen dari jumlah kursi DPR. Alasannya agar suhu politik dalam pemilu serentak tidak memanas.

Karena threshold sebesar 20 persen cenderung membentuk rivalitas dua kubu besar. Pun demikian jika threshold terlalu rendah, pasangan capres terlalu banyak. "Kalau threshold 15 persen, tidak akan tercipta head to head. Partai politik lebih leluasa membentuk poros koalisi. Tetapi jangan pula threshold dipangkas di bawah 10 persen, terlalu banyak kontestan akan gaduh juga. Saya yakin dengan 15 persen akan membentuk keragaman koalisi," kata Subardi di Komplek Parlemen Senayan, Senin (1/2).

Baca juga : Jenderal Listyo Paham Kondisi Masyarakat

Ketua DPW Nasdem Daerah IstimewaYogyakarta (DIY) ini beralasan, jika Pemilu 2024 ambang batas presiden turun menjadi 15 persen, koalisi parpol akan terbentuk 3 hingga 4 koalisi. Angka 15 persen diyakini dapat mencegah kooptasi dari partai politik besar dalam setiap Pilpres.

Adsense

Subardi beralasan, rivalitas dua koalisi akan memanaskan suhu politik karena perebutan suara dipengaruhi tiga unsur sekaligus, yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan persaingan dua gerbong politik.

"Perlu diingat dalam sistem serentak koalisi parpol turut memanaskan suhu politik. Jika ambang batas presiden 20 persen, dua koalisi besar akan terulang lagi dan masyarakat akan berhadap-hadapan kembali," jelasnya.

Baca juga : Pajak Pulsa Cs Bebani Rakyat Saat Pandemi

Presidential threshold sebesar 15 persen pernah diterapkan pada Pemilu Presiden 2004 lalu. Aturan ini dimuat dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pilpres. Namun, jumlah pasangan Capres-Cawapres tersaji 5 pasang. Hal ini karena terdapat aturan peralihan Pasal 101 UU 23 Tahun 2003 yang melonggarkan presidential threshold menjadi 3 persen khusus Pemilu 2004. Memang saat itu perlu aturan peralihan karena untuk pertama kalinya Pilpres secara langsung.

Selanjutnya pada Pemilu 2009 dan 2014 lalu, ambang batas presiden dinaikkan menjadi 20 persen dari jumlah kursi DPR, Pasal 9 UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Demikian halnya dengan Pemilu 2019 yang masih menggunakan threshold yang sama, yakni 20 persen, Pasal 222 UU 7 Tahun 2017.

Melihat perjalanan presidential threshold pada empat pemilu sebelumnya, Subardi condong pada angka 15 persen. Terlebih dengan sistem serentak, keragaman koalisi dibutuhkan.

Baca juga : Preshold Kelar, PKS Janji Umumkan Capres

"Angka 15 persen cukup moderat untuk mengevaluasi Pemilu 2019. Ini sekaligus memberi peran aktif kepada parpol yang perolehan suaranya kecil, sehingga akan tercipta koalisi gagasan," pungkas Subardi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense