Dark/Light Mode

Jawab Hoaks, DPR Jelaskan 12 Fakta Dalam UU Cipta Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 19:33 WIB
Penjelasan DPR soal UU Cipta Kerja (Foto: Instagram/dpr_ri)
Penjelasan DPR soal UU Cipta Kerja (Foto: Instagram/dpr_ri)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR menyebut, demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) karena ada 12 hoaks yang beredar di masyarakat. DPR pun mencoba menjawab 12 hoaks tersebut dengan mengunggah tujuh flyer di akun Instagram resmi @dpr_ri. 

"Meluruskan 12 hoaks Omnibus Law Cipta Kerja,” demikian judul flyer DPR tersebut. “Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar,” tulis DPR di paragraf pertama flyer itu.

Baca juga : BIN Banjir Dukungan

Selanjutnya, lalu dirinci ke-12 hoaks berikut penjelasannya. Pertama, uang pesangon dihilangkan. DPR menegaskan, uang pesangon akan tetap ada. Aturan uang pesangon itu tercantum dalam Bab IV: Ketenagakerjaan, Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 yang berbunyi, "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Kedua, UMP, UMK, UMSP dihapus. DPR menegaskan, UMR tetap ada. Aturannya tertulis dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88C UU 13/2003 yang berbunyi, "(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.”

Baca juga : Target Pimpinan DPR: RUU Omnibus Law Selesai Bulan Ini

Ketiga, upah buruh dihitung per jam. DPR menegaskan tidak ada perubahan sistem. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Hal itu diatur pada Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13/2003.

Keempat, semua hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi. DPR menjelaskan, hak cuti tetap ada. Hal ini diatur dalam BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 1/2003 yang berbunyi "(Ayat 1) pengusaha memberi: a. waktu istirahat dan b. cuti. (Ayat 3) cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. (Ayat 5) perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan masyarakat, atau peraturan kerja bersama.”

Baca juga : Boro-boro Dapat Modal Kerja, Dapat Pupuk Saja Dipersulit

Kelima, outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. DPR menegaskan, outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Hal itu diatur dalam Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi, "hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu."

Keenam, tidak akan ada status karyawan tetap. DPR menjelaskan, status karyawan tetap masih ada. Hal itu diatur Bab IV: Ketenagakerjaan  Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13/2003 yang berbunyi, “(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu."
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.