Dark/Light Mode

Berkaca Dari Kasus Edhy Dan Nahrawi

Staf Khusus Jadi Jembatan Korupsi

Kamis, 3 Desember 2020 06:30 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo

RM.id  Rakyat Merdeka - Jabatan staf khusus alias stafsus menteri lagi jadi buah bibir. Pamor “tangan kanan” menteri ini tercoreng gara-gara kerap jadi jembatan korupsi.

Hal ini berkaca dari kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Mereka memanfaatkan stafsus untuk melakukan korupsi.

Dalam kasus terakhir, ada dua stafsus Edhy Prabowo yang ditahan KPK: SAF dan APM. Satu di antaranya sempat buron, hingga akhirnya menyerahkan diri. Penahanan dua stafsus itu adalah buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap ekspor benih lobster, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) lalu.

Sebelum ditangkap KPK, Stafsus ini sempat bikin gusar Effendi Ghazali. Orang yang dipercaya Edhy sebagai Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) KKP ini UMMberdebat dengan Stafsus Menteri di grup WhatsApp tim internal KKP.

“Saya mengirimkan 7 pertanyaan kepada Staf Khusus,” ungkap Effendi dalam sebuah webinar, Senin (30/11) lalu.

Baca juga : Dudung, Mana... Dudung, Mana...

Pasalnya, ia merasa janggal dalam pengaturan asosiasi eksportir, penentuan jasa perusahaan pengiriman, hingga tingginya harga pengiriman benur yang mencapai Rp 1.800 per ekor. Jauh di atas harga wajar, yang berkisar Rp 200-300 per ekor.

Pertanyaan itu diajukan, karena dua Stafsus Edhy ini juga merangkap sebagai Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas atau Due Dilligence. Mereka adalah Andreau Pribadi dan Safri.

Namun, Effendi mengaku tak mendapat jawaban yang memuaskan. Karena sang Stafsus mengklaim ekspor akan tetap jalan terus selama didukung presiden dan nelayan tidak demo.

Di kasus Nahrawi, juga sama. Sama-sama kasus OTT suap dan ikut menyeret stafsusnya. Dua stafsus ikut diperiksa KPK gara-gara suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hasilnya, asisten pribadi alias Aspri eks Menpora, Miftahul Ulum, yang pada pertengahan Juni lalu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara bosnya, yakni Nahrawi divonis 7 tahun penjara.

Baca juga : Jawab Hoaks, DPR Jelaskan 12 Fakta Dalam UU Cipta Kerja

Jabatan stafsus milenial Presiden juga tidak luput dari sorotan. Meskipun tidak sampai ditangkap KPK. Hingga dua Stafsus milenial, yang juga merupakan bos startup yakni Adamas Belva Syah Devara (Ruang Guru) dan Andi Taufan Garuda Putra (PT Amartha Fintek) mundur gara-gara tudingan konflik kepentingan.

Kendati demikian, jabatan stafsus masih nge-tren saja. Termasuk di KPK. Pimpinan lembaga anti rasuah itu malah kini ikut punya staf khusus. Keberadaan mereka diatur dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.

Kebijakan ini mengundang banyak kritik. Mulai dari pegiat anti korupsi hingga eks pimpinan KPK. Termasuk mantan Jubir KPK Febri Diansyah. Menurut Febri, struktur baru itu membuat
KPK lebih gemuk.

“Belum lagi ada risiko bertentangan dengan Undang-Undang KPK yang telah secara terbatas menyebut struktur KPK,” kata Febri dalam obrolan WhatsApp dengan Rakyat Merdeka, semalam.

“Yang dibutuhkan KPK saat ini adalah membuktikan bekerja secara konkret. Cukuplah sederetan kontroversi yang hanya akan membuat kredibilitas KPK terus turun di publik,” tambahnya.

Baca juga : BIN Banjir Dukungan

Senada, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta jabatan stafsus di berbagai jenjang pemerintahan dihapus saja. Sebab, posisi ini kebanyakan diisi oleh teman separtai atau tim sukses.

Apalagi, tugas dari stafsus sebetulnya bisa dikerjakan oleh pejabat fungsional. “Dihapus aja. Karena lebih banyak buruk daripada baiknya. Juga memboroskan anggaran negara untuk gajinya,” saran Boyamin kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Berbeda dengan Ombudsman. Anggotanya, Adrianus Meliala, menilai jabatan stafsus tidak perlu dihapus. Khususnya di kementerian. Karena sebagai politisi atau teknokrat karier dari luar kementerian, maka seorang menteri itu perlu teman atau kolega guna masuk dalam irama birokrasi dan komunitas birokrasi yang dibawahinya. “Itulah tugas staf khusus,” kata Andrianus kepada Rakyat Merdeka tadi malam.

Tugas lainnya, sebut dia adalah menjembatani sang menteri dengan lingkungan eksternal yang kemungkinan kurang dikuasai. Ia meyakini, jika memiliki motivasi yang clear dan tujuannya positif, maka peran staf khusus justru baik. 

“Dalam rangka mendorong kinerja menteri dan kementerian tersebut,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.