Sebelumnya
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan, kehadirannya di Kantor DPP Partai Hanura ingin memastikan dan memantau hasil verifikasi administasi yang dilakukan KPU.
Bagja mengungkapkan, struktur pengurus DPP Partai Hanura pada umumnya sudah lengkap dan sah secara faktual.
"Yang kita lihat sekarang, ketua umumnya ada, pak sekjen ada dan bendaharanya juga ada, seluruh anggotanya juga," sebutnya.
Baca juga : Mendag Kanada Temui Wamenag
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, tahapan verifikasi faktual ini dimulai Jumat (15/10) dan berakhir 4 November. Parpol yang saat verifikasi faktual ini dinyatakan belum memenuhi syarat, diberi kesempatan melakukan proses perbaikan.
"Termasuk di Hanura ini, kami mencocokkan kebenaran dokumen dengan kebenaran faktual. Kantor dan pengurus sudah benar seperti disampaikan dalam SK, cocok dan faktual. Kita akan teruskan ke provinsi dan kabupaten kota," kata Hasyim.
Untuk diketahui, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.
Baca juga : Sekda Kota Bandung: Gratifikasi Akar Korupsi dan Sumber Konflik Kepentingan
Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024. Mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.
Ada sembilan parpol yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 dan harus menjalani tahapan selanjutnya, yakni tahapan verifikasi faktual.
Baca juga : Ini 6 Fakta Perkembangan Terbaru Iran, Pasca Kematian Mahsa Amini
Kesembilan parpol yang akan menjalani verifikasi faktual ini di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Berikutnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
■Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.