RM.id Rakyat Merdeka - Partai Golkar mengimbau seluruh kadernya menerima Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum. Keabsahan kepemimpinan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu didukung Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum.
“Telah terbitnya SK Kementerian Hukum yang menjelaskan tentang kelengkapan kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 di bawah kepemimpinan ketua umum Bahlil Lahadalia. Jadi, itu sudah terbit. Selesai,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Mantan Menteri Sosial ini me-warning, tidak ada lagi celah bagi yang mempersoalkan legalitas Bahlil sebagai Ketum Partai Golkar. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh kader Beringin bersatu di bawah komando Bahlil untuk bersama-sama membesarkan partai.
Baca juga : BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi
“Saya melapor kepada ketua umum di rumah beliau tentanh perkembangan yang ada, dan beliau memberikan penggarisan bahwa kepengurusan sudah selesai. Dan tugas kita ke depan adalah bagaimana membesarkan partai,” tegasnya.
Ditekankannya, kepengurusan Bahlil telah sah secara hukum setelah terbitnya SK Kementerian Hukum. Terlebih, Menteri Hukum juga telah menyatakan bahwa gugatan PTUN terhadap kepengurusan Bahlil Lahadalia sudah gugur, setelah diterbitkannya SK kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029.
“Meskipun demikian, kita hanya mengimbau ya. Sudahlah proses-proses seperti itu kita akhiri. Mari kita tunjukkan niat baik bahwa kita bersatu kita akan kuat,” sarannya.
Baca juga : Lutfi Nyoblos Di Solo, Andika Di Semarang
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menegaskan, Beringin merupakan partai besar, pemenang kedua Pemilu 2024. Dia mengajak seluruh kader partai bersama-sama membangun karya kekaryaan, sebagaimana ideologi Golkar.
“Kebesaran Partai Golkar ada pada kekuatannya, ada pada ideologi yang diberikan dalam konsep, kemudian dilaksanakan oleh kepemimpinan yang kuat. Lalu tentu didukung soliditas dari seluruh keluarga besar Partai Golkar,” pungkasnya.
Sebelumnya, ada empat gugatan terhadap Partai Golkar. Yaitu, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Satu gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah ditolak, namun kemudian masuk satu gugatan baru lainnya yang tengah berproses.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.