RM.id Rakyat Merdeka - Sikap PDIP yang keras menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, bikin panas parpol-parpol koalisi. Mereka menuding, PDIP lempar batu sembunyi tangan. Sebab, saat Undang-Undang (UU) soal kenaikan PPN ini dibahas, PDIP adalah Ketua Panitia Kerja (Panja)-nya.
Kenaikan PPN ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021. Saat itu, PDIP adalah partai penguasa, yang ikut mendukung kenaikan PPN. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjadi Ketua Panja RUU itu.
Belakangan, legislator PDIP justru berubah sikap dan menyatakan menolak kenaikan PPN. Alasan yang dipakai mereka, kenaikan PPN dapat memperburuk kondisi ekonomi kelas menengah dan pelaku usaha kecil.
Melihat hal ini, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, merasa heran dengan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak rencana kenaikan PPN.
“Padahal mereka saat itu Ketua Panja Undang-Undang yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak, kenapa tidak waktu mereka Ketua Panjanya?” ujar Saras, kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Keponakan Presiden Prabowo Subianto ini lalu merujuk pada politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang menyebarkan video interupsinya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (5/12/2024). Saat itu, Rieke memohon Pimpinan DPR dan dukungan semua pihak agak Presiden Prabowo membatalkan kenaikan PPN.
Baca juga : Bermesraan Sama Pacar Direkam Ibu
Saras merasa lucu dengan sikap PDIP itu. "Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya," sindirnya.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, ikut bicara. Dia menegaskan, rencana kenaikan PPN 12 persen yang dituangkan dalam UU HPP merupakan produk anggota DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
Oleh karenanya, Wihadi menilai sikap PDIP saat ini, yang menentang kebijakan PPN, sangat bertolak belakang dengan keputusan mereka yang mendukung usulan tersebut. “Kalau sekarang pihak PDIP meminta ditunda, ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo,” ucap Wihadi, dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Wihadi menegaskan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah mempertimbangkan dengan matang agar kebijakan itu tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya menetapkan kenaikan PPN hanya untuk barang-barang mewah, bukan kebutuhan pokok.
"Dengan pemikiran Pak Prabowo ini, kalangan menengah bawah tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi. Ini merupakan langkah bijaksana,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan, kenaikan PPN 12 persen bukan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan ini diputuskan DPR periode lalu yang dipimpin PDIP. “Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tegasnya.
Baca juga : Bela Palestina Di KTT D-8, Prabowo Dipuji Anwar Ibrahim
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, juga keberatan dengan sikap PDIP yang dinilai tidak jantan. Dia menduga, perubahan sikap PDIP terkait dengan perubahan posisi yang sekarang berada di luar pemerintahan.
“Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” sindir Viva, Minggu (22/12/2024).
Wakil Menteri Transmigrasi ini menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo yang menetapkan PPN 12 persen hanya untuk barang-barang mewah sudah tepat. Dia yakin, kebijakan ini bisa melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.
“Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat, dengan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menilai bahwa perdebatan terkait kenaikan tarif PPN tidak diperlukan. Sebab, kebijakan itu telah disetujui semua partai penghuni DPR sejak tiga tahun lalu.
Mendapat banyak serangan, PDIP berusaha meng-counter. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa UU HPP merupakan inisiatif Pemerintah Presiden ke-7 Jokowi.
Baca juga : Kader PAN Kini 9 Orang Di Kabinet, Zulhas Punya Kekuatan Ekstra
"Undang-Undang HPP merupakan Undang-Undang inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021,” ucap Dolfie, kepada wartawan, Minggu, (22/12/2024).
Dolfie menyebutkan, saat itu sebanyak 7 fraksi di DPR menyetujui usulan RUU HPP. Yakni Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya fraksi PKS yang menolak usulan. Namun, penolakan itu tak ada artinya karena mayoritas fraksi setuju. Sehingga usulan inisiatif Pemerintah tersebut tetap dibahas bersama Komisi XI DPR dan disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Oktober 2021. “Undang-Undang HPP bentuknya adalah Omnibus Law," terangnya.
Untuk pelaksanaannya, kata Dolfie, Pemerintah dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan tarif PPN dengan persetujuan DPR. Rentang perubahan tarif berada di angka 5-12 persen sesuai UU HPP Pasal 7 ayat 3. Dengan demikian, pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
Dia lalu memberikan masukan kepada Presiden Prabowo, jika tetap menaikkan PPN, mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat.
“Hal-hal yang harus menjadi perhatian adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik yang semakin baik,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.