RM.id Rakyat Merdeka - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Provinsi Aceh akan digelar Juni 2025. Sejumlah nama mulai bermunculan untuk menjadi Ketua Beringin Aceh. Dari kader tulen hingga kader impor.
Ketua Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah Musda Golkar Aceh, Syukri Rahmat mengatakan, pihaknya telah membentuk susunan panitia Musda yang akan digelar pada Juni 2025. Sebagai Ketua Organizing Committee (OC) atau Panitia Pelaksana adalah Muhammad Rizky.
“Kami sudah menyusun materi Musda seperti syarat pencalonan Ketua Golkar Aceh,” ujar Syukri dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025)
Baca juga : Pelamar Harusnya Datang Ke Kecamatan Dan Kelurahan
Syukri menjelaskan, dalam menyusun syarat calon ketua, panitia mengacu pada Petunjuk Pelaksana (Juklak) dari DPP Partai Golkar Nomor 2 tahun 2020. “Jadi masih menggunakan juklak lama, belum ada yang baru,” ujar eks Sekretaris DPD Golkar Aceh ini.
Dia mengatakan, ada sembilan syarat untuk maju sebagai calon Ketua DPD Golkar Aceh. Syarat-syarat tersebut, kata dia, akan menjadi pendoman bagi-bagi bakal calon ketua untuk bisa mendaftar sebagai calon ketua Beringin Aceh.
Pertama, pernah menjadi pengurus Golkar tingkat provinsi dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh, berpendidikan minimal S1 atau yang setara/sederajat, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
Baca juga : Final Copa Del Rey: Barcelona Vs Real Madrid, Perang Gengsi Di El Clasico
Kemudian, dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Golkar, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitasdan tidak tercela, memiliki kapabilitas dan akseltabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar.
Selanjutnya, tambah dia, tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam wilayah yang sama.
Selain syarat-syarat tersebut, kata Syukri, partainya juga membuka ruang kepada non pengurus untuk mendaftarkandiri sebagai calon Ketua Golkar Aceh. Hal itu terjadi kata dia, jika mendapat diskresi dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Baca juga : Sikat Alex Eala Di Madrid Open 2025, Swiatek Sukses Balas Dendam
“Diskresi ketua umum bisa menghapus semua persyaratan,” tandasnya.
Dia mengatakan, bila semua syarat calon sudah terpenuhi, untuk dapat mendaftarkan dirisebagai calon, setiap bakal calon harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari total 27 pemilik suara.
“27 suara sah itu berasal dari 23 pengurus kabupaten/kota masing-masing 1 suara, satu suaradari DPD I Golkar Aceh, satu suara dari Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD I Golkar Aceh,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.