BREAKING NEWS
 

Hasil Konsultasi Dengan DPD Dan DPP

Banteng Siapkan Tiga Jurus Lawan Hakim PN Majalengka

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 17 Juni 2025 07:20 WIB
Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi. (Foto: Instagram/pdipmajalengka_)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, pada Senin (16/6/2025). Aksi ini sebagai protes atas putusan majelis hakim PN Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader PDIP.

Para kader Banteng yang mengenakan seragam merah dengan logo PDIP ini melakukan konvoi dari Kantor DPC PDIP Majalengka menuju PN Majalengka. Mereka menggunakan empat mobil dan 150 sepeda motor.

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan atas putusan PN Majalengka yang membatalkan pemecatan eks kader Banteng, Hamzah Nasyah. Dia menegaskan, pe­nyampaian aspirasi diperbolehkan dalam konstitusi di Indonesia.

“Kami menilai keputusan PN Majalengka bertentangan dengan prinsip otonomi partai poli­tik (parpol) dalam mengambil keputusan internal, termasuk soal keanggotaan,” kata Karna dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Menurut Karna, pembatalan Surat Keputusan (DK) DPP PDIP oleh Pengadilan Negeri merupakan preseden buruk bagi penegakan disiplin organisasi. Tindakan Hamzah, kata dia, yang membelot dari keputusan DPP PDIP dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka merupakan bentuk pelanggaran terhadap Ang­garan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Baca juga : Jaksa Agung Bicara Pembaruan KUHAP

“Ini (membelot dari keputusan DPP PDIP) bukan pelanggaran biasa. Itu pelanggaran berat, karena mendukung pasangan calon (paslon) lain dalam Pilbup Majalengka 2024,” tegas Karna.

Karna membeberkan, pelang­garan yang dilakukan Hamzah terekam dalam sejumlah ung­gahan di media sosial. Khusus­nya, kata dia, di akun TikTok @sahabatyoshua_maj, @seputar.majalengka, dan @pasukan.alam.gob.

“Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas dukungan Hamzah kepada pasangan calon nomor urut 1, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan, yang berseberangan dengan calon resmi dari PDIP,” kata dia.

DPC PDIP Majalengka, kata Karna, telah melakukan konsolidasi dengan para pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) di seluruh kecamatan di Majalengka untuk menyikapi situasi ini. Hasilnya, kata dia, diputuskan bahwa DPC PDIP Majalengka bersama para kader akan menyuarakan sikap politik melalui aksi unjuk rasa di PN Majalengka pada Senin (16/6/2025) ini.

Adsense

Karna menambahkan, berdasarkan hasil konsolidasi dengan DPD PDIP Jabar dan DPP PDIP di Bandung pada Sabtu (14/6/2025) diputuskan tiga jurus. Yaitu, men­gajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Majalengka, melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas Hakim.

Baca juga : ASDP Inisiasi Nias Sebagai Geopark

“Kami juga melakukan lang­kah politis, termasuk audiensi dan penyampaian aspirasi kepa­da pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Bagaimana tanggapan PN Ma­jalengka? Juru Bicara (Jubir) PN Majalengka, Solihin Niar Rama­dhan menyambut baik aspirasi dari DPC PDIP Majalengka. Dia mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk hak warga negara dan dijamin konstitusi.

“Majelis hakim yang memutus perkara tersebut telah bekerja secara independen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegas Solihin, Senin (16/6/2025)

Solihin menegaskan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut terbebas dari segala bentuk intervensi, baik intervensi politik maupun bentuk intervensi lain­nya. Dia menyarankan pihak yang tidak puas atau kecewa dengan putusan tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang disediakan, termasuk pengajuan kasasi.

“Sebagai lembaga peradilan, kami membuka ruang konstitusional untuk upaya hukum lan­jutan,” katanya.

Baca juga : Airlangga Lobi Singapura, Target Investasi Rp 652 T

Sebagai informasi, mantan Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PAC PDIP) Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Hamzah Nasyah dipecat dari keanggotaan partai Banteng karena membelot di Pemilihan Bupati (Pilbup) Majalengka 2024.

Pemecatan Hamzah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tertang­gal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.

Dalam Pilbup Majalengka 2024, Hamzah secara terbuka menyatakan mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eman Suherman-Dena Muhamad Ramdhan, yang di­usung partai rival dan akhirnya menang.

Padahal, PDIP resmi mengu­sung paslon nomor urut 2, Karna Sobahi-Koko Suyoko. Karna merupakan Ketua DPC PDIP Majalengka dan mantan Bupati Majalengka Periode 2018-2023.

Tidak terima putusan tersebut, Hamzah menempuh jalur hukum dengan menggugat putusan DPP PDIP ke PN Majalengka. Hasil­nya, pengadilan membatalkan pemecatan Hamzah sebagai kader Banteng.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense