RM.id Rakyat Merdeka - Perebutan kursi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2025-2030, membuat internal Beringin kian panas. Rencananya, Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Malut akan digelar November ini.
Ketua DPD Golkar Malut Alien Mus menyatakan kesiapannya kembali memimpin Beringin. Alien membantah isu yang menyebut dia tak bisa maju atau mencalonkan diri sebagai Ketua Golkar Malut periode 2025-2030, lantaran telah menjabat selama dua periode.
“Musda bukan sekadar ajang memilih ketua, tapi momentum mempertahankan, sekaligus melanjutkan perjuangan Partai Golkar di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya dalam acara syukuran Hari Pahlawan Nasional di kantor DPD Golkar Malut, Kota Ternate, Kamis (13/11/2025).
Baca juga : Apresiasi BGN Lakukan Perbaikan, Gerindra Datangi MBG Sampai Ke Dapur-dapur
Anggota Fraksi Golkar di DPR ini menambahkan, di masa kepemimpinanya, Partai Golkar meraih sejumlah capaian, baik dalam peningkatan jumlah kursi legislatif di daerah maupun nasional. Dia optimistis, prestasi Golkar meningkat.
“Kita punya tanggung jawab untuk melanjutkan perjuangan politik Partai Golkar yang sudah berakar kuat di Malut. Musda nanti bukan hanya ajang memilih ketua, tapi momentum mempertahankan, sekaligus melanjutkan perjuangan Partai Golkar di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.
Soal jadwal Musda Golkar Malut, pihaknya masih tinggal menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia akan membuka Musda Golkar Malut.
Baca juga : Dony Oskaria: Saatnya Terbang Lebih Tinggi
“Kami sudah menyurat ke DPP, selanjutnya DPP akan menentukan waktu pelaksanaan. Ketua Umum Partai Golkar dijadwalkan akan hadir pada Musda,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Golkar Kota Ternate Bachtiar Syakir menyatakan, rencana pencalonan kembali Alien Mus sebagai Ketua DPD Golkar Malut terganjal aturan internal partai.
Dalam Petunjuk Pelaksanaan (juklak) nomor 02 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah, Ketua DPD Partai Golkar hanya bisa menjabat dua periode.
Baca juga : Industri Sawit Topang Ekspor Dan Serap Naker
“Bab IX Pasal 66 Juklak Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah disebutkan, Ketua DPD Partai Golkar baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun desa, hanya bisa menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” kata Bachtiar dalam keterangan persnya, Minggu (28/9/2025).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.