Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Beberapa Tempat Di Riau, KPK Sita Dokumen Pergeseran Anggaran
Jumat, 14 November 2025 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton menggeledah sejumlah tempat di Riau. Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (AW).
Teranyar, Kamis (13/11/2025), tim komisi anti rasuah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
“Hari ini, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pada Selasa (12/4/2025), tim komisi antirasuah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau dan beberapa rumah.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen. “Terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” imbuhnya.
Baca juga : Gawat, Jaringan Teroris Rekrut Anak-anak Lewat Game Online
Dokumen yang sama juga ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).
Sementara pada Senin (10/11/2025), penyidik menyita dokumen anggaran dalam penggeledahan di kantor Gubernur Riau.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Ektronik (BBE),” imbuh Budi.
KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini.
“Mengingat masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tutur Budi.
Baca juga : Mirah Sumirat: Dialog Tripartit Bisa Untuk Cari Solusi
Penggeledahan ini bagian dari penyidikan lanjutan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Riau, beberapa waktu lalu.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW, Kepala Dinas PUPR Riau, MAS dan tenaga ahli gubernur bernama DMN.
Dalam kasus ini, AW dkk diduga memeras sejumlah kepala UPT di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen, atau setara Rp 7 miliar dari penambahan anggaran pada Dinas tersebut tahun 2025. Dari semula Rp 71,6 miliar, menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah sebesar Rp 106 miliar.
Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali. Total, sebesar Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada AW dkk.
Baca juga : Netty Prasetiyani: Industri Besar Punya Tanggung Jawab Sosial
Pada penyetoran ketiga, awal November lalu, tim KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak dari Dinas PUPR PKPP Riau. Selain itu, tim mengamankan uang tunai Rp 800 juta yang hendak diserahkan.
Tim komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs itu juga menggeledah dan menyegel rumah AW di Jakarta Selatan. Hasilnya, KPK mengamankan uang berupa 9 ribu poundsterling dan 3 ribu dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 800 juta. Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya