RM.id Rakyat Merdeka - Penjabat Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah meminta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Salah satu poin yang didorong adalah memastikan tidak ada suara sah masyarakat yang terbuang akibat penerapan parliamentary threshold.
Menurut Yuri, setiap suara yang diberikan rakyat memiliki nilai yang sama dan semestinya dapat dikonversi menjadi representasi politik di parlemen.
"Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen," ujar Yuri, dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Baca juga : Pemilu 2029 Harus Sportif Dan Berkualitas
Dia menilai, pembahasan revisi UU Pemilu harus membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai gagasan, termasuk dari partai-partai nonparlemen yang juga memiliki basis dukungan di masyarakat.
Salah satu gagasan yang ditawarkan PBB adalah memberikan mekanisme bagi partai-partai politik untuk membangun kerja sama atau penggabungan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan.
Dengan mekanisme tersebut, suara masyarakat yang diberikan kepada partai nonparlemen tetap memiliki nilai representatif dalam sistem ketatanegaraan.
"Esensi yang harus dijaga adalah bagaimana suara rakyat tetap dihormati. Jangan sampai jutaan suara sah yang telah diberikan masyarakat kehilangan makna politik hanya karena mekanisme konversi kursi yang berlaku saat ini," katanya.
Baca juga : Heikal Temui Dasco, Partai Ummat Dorong UU Pemilu yang Lebih Akomodatif
Yuri berpandangan, mekanisme tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian dan menjaga prinsip keadilan demokrasi.
Menurutnya, partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan platform politik dapat membangun kerja sama secara konstitusional setelah hasil pemilu diumumkan.
"Model seperti ini dapat mendorong konsolidasi politik secara alamiah. Penyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui proses penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih," jelasnya.
Yuri juga berharap, DPR dan Pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pemilu, mulai dari partai politik nonparlemen, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil.
Baca juga : Komisi II Evaluasi Sistem Rekrutmen Pejabat Daerah
Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya mengakomodasi kepentingan partai-partai yang saat ini memiliki kursi di DPR, tetapi harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
"Revisi UU Pemilu bukan semata-mata menyangkut kepentingan partai politik yang saat ini berada di parlemen, tetapi menyangkut kualitas demokrasi Indonesia ke depan. Karena itu, seluruh aspirasi harus didengar agar lahir regulasi yang inklusif, adil, dan mampu memperkuat sistem demokrasi nasional," tegasnya.
PBB, lanjut Yuri, akan terus mendorong lahirnya sistem pemilu yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh peserta pemilu, menjaga prinsip kedaulatan rakyat, serta memastikan setiap suara masyarakat tetap memiliki arti dalam pembangunan demokrasi Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.