Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perlukah Dibentuk Lembaga Khusus Awasi Aturan Dana Kampanye Pemilu?
Mardani Ali Sera: Menarik, Tapi Harus Hati-hati Dan Perlu Kajian
Jumat, 5 Juni 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye Pemilu. Dia berharap aturan itu masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Ramlan, pengawasan dana kampanye adalah pekerjaan yang terlalu berat, jika seluruhnya dibebankan kepada KPU. Usulan ini mendapat respons dari Komisi II DPR dan pemerhati Pemilu.
“Harus ada lembaga yang khusus menangani ini,” kata Ramlan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR, Selasa (2/6/2026).
Ramlan mengatakan, keberadaan lembaga tersebut penting, karena selama ini masih terdapat celah dalam pengawasan dana kampanye, terutama yang dihimpun oleh tim informal atau kelompok di luar struktur resmi tim kampanye.
Baca juga : DPR Minta Evaluasi Seluruh PPIU
Dia menyebutkan, dana yang dihimpun oleh tim informal sering kali luput dari pengawasan. Bahkan nilainya bisa lebih besar dibandingkan dana yang tercatat secara resmi.
“Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan di sini. Satu, mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, istilahnya tim informal, itu biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah, ini harus diatur,” ungkap Ramlan.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai usulan dari Ramlan Surbakti ini menarik. Namun, kata dia, pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan dana kampanye Pemilu harus hati-hati dan dikaji mendalam.
“Bisa juga diperankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah memiliki infrastruktur sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Tinggal wewenang dan aturan diberikan,” ujar Mardani kepada Rakyat Merdeka, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : Pemimpin Nasional Harus Berintegritas Dan Visioner
Sementara, Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz sepakat dengan usulan Ramlan. Dia menilai kerangka hukum dana kampanye sudah tidak kompatibel, terutama yang ada dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kami melihat kerangkanya justru menyebabkan banyak problem, sehingga mengakibatkan uneven playing field dan memengaruhi kesetaraan kompetisi,” ujar Kahfi kepada Rakyat Merdeka, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, saat ini terdapat beberapa permasalahan terkait dana kampanye. Pertama, banyak pendanaan yang berada di luar Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), namun tidak diaudit. Hal ini menyebabkan pendanaan ilegal berputar di luar RKDK.
“Termasuk temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) beberapa tahun lalu yang menyebutkan ada miliaran dana dari rekening asing yang masuk ke bendahara-bendahara partai,” ungkapnya.
Baca juga : Menteri Wihaji Pastikan Ibu Hamil Dan Balita Diutamakan
Untuk mengetahui pandangan Mardani Ali Sera dan Kahfi Adlan Hafiz mengenai usulan pembentukan badan khusus pengawas dana kampanye, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya