BREAKING NEWS
 

Partai NasDem Walk Out

Rapat Koalisi Sulbar Maju, Sepakati 2 Nama Cawagub

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Senin, 24 Agustus 2026 06:45 WIB
Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Hajrul Malik (kiri) dan Sekretaris DPW Partai Gelora Sulbar Syamsir (kanan). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pengusulan calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) sisa masa jabatan 2025-2030 berlangsung alot. Perdebatan panas mewarnai rapat Koalisi Sulbar Maju pada Jumat (21/8/2026). Bahkan Partai NasDem memilih walk out dari rapat tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sulbar Syamsir menuturkan, awalnya rapat itu dihadiri seluruh anggota koalisi, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PSI, Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Namun, saat berjalannya rapat, pimpinan Partai NasDem memilih walk out atau meninggalkan arena rapat.

Menurut Syamsir, perdebatan terjadi seputar hak parpol untuk mengusulkan cawagub. Terutama pada hak parpol koalisi yang memiliki kursi di DPRD dengan parpol yang tidak memiliki kursi.

Saat itu Ketua DPW NasDem Sulbar Dirga Adi Putra Singkarru menyebutkan, parpol atau gabungan parpol pengusung yang dapat mengusulkan calon adalah partai yang masih memiliki kursi di DPRD pada saat pengisian jabatan dilakukan.

Menurut Syamsir, kalimat atau substansi yang digunakan pihak NasDem tersebut merupakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 174, namun dalam penyampaiannya disebut sebagai Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga : Sri Purwati Sukses Bangun Bisnis Kuliner Di Taipei

“Perbedaan pasal tersebut bukan persoalan sepele, karena pembahasan yang dilakukan berkaitan langsung dengan dasar hukum pengisian jabatan wagub,” katanya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Syamsir menerangkan, mekanisme pengisian jabatan wagub yang kosong diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. Karena itu, norma dalam pasal tersebut harus dibaca secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai siapa yang berhak mengusulkan calon. Perdebatan tersebut terjadi dalam rapat koalisi partai pengusung. Suasana rapat kemudian memanas hingga Ketua DPW NasDem Sulbar bersama sekretarisnya memilih walk out dari forum.

“Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya. Kalau Pasal 174 disebut Pasal 176, tentu harus kita luruskan supaya pembahasan PAW wakil gubernur ini tidak dibangun dari rujukan yang keliru,” ujarnya.

Adsense

Sementara itu, Ketua Partai Ummat Sulbar Suratmin menyampaikan, rapat tiga parpol yang memiliki kursi bersama empat parpol nonkursi adalah bagian dari parpol yang tergabung dalam koalisi pengusung pasangan Cagub dan Cawagub Sulbar pada Pilkada sebelumnya.

“Kehadiran kami bukan semata-mata atas dasar kepentingan politik, tetapi berdasarkan kedudukan hukum kami sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung yang terdaftar secara resmi di KPU,” jelasnya.

Baca juga : 6,8 Ribu Ton Bantuan Beras Meluncur Ke 5 Daerah NTT

Hal tersebut merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat (1), yang mengatur bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Aturan itu, lanjut Suratmin, menjadi dasar utama dalam menentukan pihak yang berhak mengusulkan calon bukan semata-mata ada atau tidaknya kursi di DPRD, tetapi kedudukan parpol tersebut sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU.

Dengan demikian, sepanjang suatu parpol telah secara resmi memberikan persetujuan dan menjadi bagian dari gabungan parpol pengusung pada saat pendaftaran pasangan calon di KPU, maka partai tersebut merupakan bagian dari koalisi pengusung, baik partai tersebut memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD.

“Oleh karena itu, empat parpol non-seat yang hadir dalam rapat ini memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan parpol pengusung, sepanjang nama dan persetujuan partai tersebut tercatat dalam dokumen resmi pendaftaran pasangan calon di KPU,” ujarnya.

Suratmin berpandangan bahwa proses pengisian wagub harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak menghilangkan hak partai politik yang sejak awal menjadi bagian dari koalisi pengusung.

Baca juga : Cegah Kasus Berulang, Usut Dugaan Ordal Beking Pembuang Sampah Ilegal

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat gabungan parpol pengusung, telah disepakati dua nama calon Wagub Sulbar, yakni Syamsul Samad dari Partai Demokrat; dan Abdul Latif Abbas dari PKS. Kedua kandidat ini sama-sama dari parpol koalisi Sulbar Maju yang memiliki kursi di DPRD Sulbar.

Kedua nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai usulan gabungan parpol pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar. Selanjutnya, gubernur menyampaikan dua nama tersebut kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian dilakukan pemilihan oleh DPRD Sulbar.

“Kami menyesalkan sikap Partai NasDem walk out. Karena jika tidak walk out, mereka juga berhak untuk mengusulkan nama calon. Karena kami partai nonkursi di parlemen setelah ditanya adakah calon usulannya, rata-rata kami tidak memiliki kader yang mau diusung,” tandas Suratmin. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense