Dark/Light Mode

Cegah Kasus Berulang, Usut Dugaan Ordal Beking Pembuang Sampah Ilegal

Senin, 24 Agustus 2026 06:25 WIB
Sampah berserakan di TPS liar di Kramat Jati, Jakarta Timur (11/8/2026). (Foto: Fatimah Az Zahra/RM.id)
Sampah berserakan di TPS liar di Kramat Jati, Jakarta Timur (11/8/2026). (Foto: Fatimah Az Zahra/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembuangan sampah ilegal yang dilakukan empat perusahaan di Jakarta diduga tidak berjalan sendirian. Diduga ada oknum internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang membekinginya. Segera usut dan tindak pelakunya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan meminta Pemprov DKI tidak hanya menindak perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga membongkar dugaan keterlibatan oknum internal atau orang dalam (ordal) yang diduga membekinginya.

Menurut August, kenapa pihak swasta berani membuang sampah ke lokasi ilegal, perlu ditelisik. Apalagi, ada yang berani membuang sampah ke lahan Pemprov DKI Jakarta, seperti di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga : Fulham Vs Chelsea, Wajah Baru London Barat

Bahkan, sampai menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan seorang petugas Pemadam Kebakaran Jakarta Timur meninggal, saat berupaya memadamkan kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau ilegal ini.

Terlebih, lanjut August, Pemprov DKI Jakarta telah menyuarakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber sejak Mei 2026.

Dia mengingatkan, pemberian denda dan sanksi sosial kepada perusahaan pelanggar, belum cukup jika tidak dibarengi pengawasan internal yang ketat.

Baca juga : Demi Gelar Kedelapan, Hamilton Gaspol Kejar Antonelli

Bahkan, August mengaku menerima laporan mengenai dugaan keterlibatan oknum Pemprov DKI Jakarta, dalam praktik pembuangan sampah ilegal.

“Dalam beberapa kasus, masalah seperti ini ada ordal di muaranya. Yakni, oknum Pemprov DKI yang bisa dikondisikan untuk tutup mata terhadap pembuangan sampah sembarangan,” kata Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI ini, Jumat (14/8/2026).

August meminta, dugaan tersebut ditelusuri Pemprov DKI. Oknum yang terbukti terlibat, harus ditindak tegas. “Tanpa pembenahan di sisi regulator, pelaku usaha terus mencari celah untuk menghindari aturan,” tandasnya.

Baca juga : Peacekeeper TNI Unjuk Gigi Di Hadapan MIKTA

Dia juga mengingatkan Pemprov DKI menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengawasan persampahan. “Agar tidak kecolongan terus,” ingatnya.

Sorotan August muncul di tengah langkah Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang diduga menjalankan kegiatan tidak sesuai izin, termasuk membuang sampah ke TPS liar di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Empat perusahaan tersebut, telah dipanggil dan diperiksa Dinas LH pada Kamis (13/8/2026).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.