RM.id Rakyat Merdeka - Gerindra mengapresiasi semangat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di bawah kepemimpinan Anindya Novyan Bakrie untuk menjadi bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Gerindra Kawendra Lukistian mengatakan, semangat Kadin menjadi bagian dari mesin pertumbuhan ekonomi sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
"Kami setuju, mendorong revisi Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi instrumen untuk memperkuat peran dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Kawendra, Kamis (3/9/2026).
Kawendra sebelumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kadin Komisi VI DPR bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Rabu (2/9/2026).
Baca juga : PAN Maluku Ajak Seluruh Kader Bersatu Bantu Rakyat
Anggota Komisi VI DPR itu menilai, masih ada sejumlah hal yang perlu dikaji lebih dalam agar revisi UU Kadin benar-benar menghasilkan terobosan dan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha. Salah satunya penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Tentu harus ada terobosan-terobosan. Saya sudah melihat bagaimana komitmen tentang digitalisasi, come up dengan kondisi anak muda saat ini, bagaimana meringankan beban UMKM yang otomatis menjadi terdaftar di bawah Kadin, tapi jangan sampai ada tambahan 'beban baru', katakanlah dengan adanya iuran-iuran,” jelasnya.
Menurut Kawendra, semangat Kadin harus dibangun melalui gotong royong yang terstruktur. Namun, penguatan peran tersebut tidak boleh menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan kementerian maupun lembaga terkait.
"Saya berharap revitalisasi Kadin dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM, khususnya generasi muda, tanpa menambah beban melalui kewajiban iuran baru," ujarnya.
Baca juga : Satgas PASTI Sikat 2 Platform Kripto Ilegal
Selain penguatan UMKM, Kawendra menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa usaha di daerah. Dia mengatakan, formula penyelesaian sengketa harus dirumuskan secara jelas agar tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga yang sudah ada.
Kawendra mengingatkan, sejumlah lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah memiliki fungsi masing-masing dalam menangani persoalan dunia usaha dan perdagangan.
“Penyelesaian sengketa dalam konteks usaha di setiap daerah formulanya harus kliir, karena kita di Komisi VI sudah memiliki BPKN, kemudian KPPU, bahkan ada BPSK juga yang terkait dengan bidang perdagangan,” katanya.
Dia berharap mekanisme penyelesaian sengketa yang nantinya diatur dalam UU Kadin dapat membantu mengurangi perkara yang harus masuk ke peradilan umum. Dia menegaskan, mekanisme tersebut harus didukung otoritas yang kuat, profesional, dan independen.
Baca juga : Warga Harus Waspada, Selalu Cek Listrik Rumah
“Jadi harus benar-benar yang kuat, berintegritas, capable, dan independen. Saya berharap melalui Undang-Undang Kadin ini selaras dengan Presiden Prabowo dan kita bisa memberikan kontribusi terbaik untuk bangsa,” pungkas Kawendra. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.