RM.id Rakyat Merdeka - Tujuh pimpinan partai politik koalisi pendukung Pemerintah mulai intens berkomunikasi membahas ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT). Angkanya mulai mengerucut di kisaran 4 hingga 5 persen.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para ketua umum partai politik yang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad.
Selain Gerindra, lima pimpinan dari partai koalisi pendukung Pemerintah juga hadir. Yakni dari Golkar, PKB, Demokrat, PAN, PKS, dan NasDem.
"Yang saya tahu itu partai yang di koalisi pemerintah," kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dia mengungkapkan, salah satu poin yang dibahas adalah ambang batas parlemen. Gerindra, kata dia, membuka ruang pada angka 4 hingga 5 persen.
"Seperti juga kemarin Golkar menyampaikan, PKS juga, saya kira itulah yang kita sepakati. Tapi saya tak bisa berbicara atas nama partai-partai lain," tuturnya.
Selain ambang batas parlemen, pertemuan tersebut membahas upaya membuat pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien. Termasuk bagaimana mengakomodasi suara rakyat yang belum terwakili di parlemen.
"Karena bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi rakyat," katanya.
Sugiono memastikan komunikasi antarpimpinan partai koalisi pemerintah masih akan berlanjut. Para petinggi partai akan kembali berkumpul untuk mematangkan pembahasan.
Baca juga : KPK Periksa 3 Warek Unsoed
"Nanti ujung kesepakatan setelah kita kumpul lagi," sebutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf juga membenarkan adanya komunikasi antarpimpinan partai mengenai ambang batas parlemen. Informasi mengenai pertemuan tersebut diperolehnya dari komunikasi di lingkungan DPR.
"Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dede, sejumlah opsi telah disiapkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Masukan dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi juga akan dipertimbangkan.
Untuk ambang batas parlemen, pembahasan mulai mengerucut pada angka 4 hingga 5 persen. Dede menyebut kedua angka tersebut menjadi opsi yang cukup kuat dalam pembahasan.
"Nah, memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu, apakah sudah diputuskan atau belum (partai koalisi)," ujarnya.
Sekjen Partai Golkar M. Sarmuji mengungkapkan, partainya juga membahas besaran ambang batas parlemen. Menurutnya, angka 5 persen menjadi salah satu opsi yang dinilai moderat.
"Kita bersepaham di angka yang moderat saja. Kira-kira lima persen," kata Sarmuji kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Selain membahas revisi UU Pemilu, pertemuan para pimpinan partai juga disebut memperkuat komunikasi untuk memaksimalkan koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca juga : Penanganan Stunting Harus Libatkan Lintas Kementerian
Namun, tidak semua partai berada di barisan yang sama. Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menegaskan, partainya masih konsisten mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7 persen.
"NasDem sebagaimana telah disampaikan beberapa kali, bahwa sejak awal hadir konsisten dengan angka tujuh persen," kata Hermawi.
Meski demikian, NasDem tetap membuka ruang pembahasan dengan partai lain. Menurut Hermawi, besaran ambang batas parlemen harus didiskusikan sebelum menjadi kesepakatan bersama. "NasDem siap untuk terus berdiskusi," tuturnya.
Sementara itu, PDI Perjuangan juga menyampaikan pandangannya. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menyebut angka 5 persen cukup ideal untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
"Kurang lebih sekitar 5 persen itu agak ideal lah," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Komarudin, besaran ambang batas parlemen berkaitan dengan efektivitas sistem politik dan konsolidasi pemerintahan. Penyederhanaan jumlah partai di parlemen dinilai dapat mempermudah proses konsolidasi.
Namun, dia mengingatkan, penetapan ambang batas parlemen tetap harus mempertimbangkan suara masyarakat. Masukan dari masyarakat sipil, kelompok pro-demokrasi, maupun partai yang belum memiliki kursi di parlemen perlu didengar.
"Semua harus diundang menyampaikan pendapat, saran, masukan," harapnya.
Komarudin meminta DPR berhati-hati dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. Pembahasan juga harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan baru tidak kembali bermasalah secara hukum.
Baca juga : Eks Kapolda Siap Jadi Ketua Demokrat NTB
"Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Jangan sampai keputusan DPR capek-capek dibahas, di MK dibatalkan lagi, tidak boleh terulang lagi itu," tegasnya.
Sementara itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga turut menyoroti persoalan tersebut. Dia mengingatkan adanya putusan MK yang sebelumnya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan evaluasi terhadap ketentuan ambang batas parlemen.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, kata Jamiluddin, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR atau wasted votes. Pada Pemilu Legislatif 2024, dia menyebut terdapat sekitar 17,3 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Jumlah tersebut setara sekitar 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah nasional untuk Pileg DPR RI. "Seharusnya PT di bawah 4 persen, barulah jumlah suara yang hangus dapat berkurang," tutur Jamiluddin.
Menurutnya, pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan jumlah partai di DPR, tetapi juga menyangkut representasi suara pemilih.
Padahal, Pemilu 2029 tinggal sekitar 2,5 tahun lagi. RUU Pemilu memang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, tetapi pembahasannya belum berjalan intensif. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.