BREAKING NEWS
 

Semua Partai Cegah Capres Tunggal

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 24 September 2026 08:46 WIB
Ilustrasi parpol satu suara cegah capres tunggal. (Gambar dibuat dengan ChatGPT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Parpol-parpol satu suara mencegah munculnya capres tunggal. Mereka kini sedang meramu syarat capres dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar parpol tidak menumpuk di satu calon.

Keinginan mencegah capres tunggal ini salah satunya disuarakan Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Ia mengusulkan ada batas atas jumlah partai pengusung pasangan capres-cawapres.

“Golkar mengusulkan jumlah partai. Maksimal empat (partai) bisa menjadi opsi,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

PDIP setuju perlunya mencegah capres tunggal. Namun, syarat yang diajukan berbeda. Politisi PDIP Aria Bima mengusulkan agar syarat dukungan capres dibatasi antara 20-30 persen suara parpol. Menurut Aria, pembatasan tersebut dapat membuka ruang bagi lebih banyak pasangan calon sehingga Pilpres tidak hanya diikuti satu atau dua pasangan.

“Kalau batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen, ini memberikan ruang pada calon-calon. Tidak hanya dua calon,” ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sekjen Demokrat Herman Khaeron menilai, syarat minimal dua fraksi di parlemen dapat menjadi salah satu formula untuk mengatur jumlah pasangan calon yang maju.

“Kalau minimal dua fraksi, paling tidak ada tiga kandidat atau empat kandidat,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Baca juga : Tragis, Kepala Daerah Penuhi Penjara KPK

Menurut Herman, pembatasan minimal dua fraksi tidak serta-merta membuat kontestasi menjadi sempit. Sebaliknya, aturan tersebut masih memungkinkan munculnya tiga hingga empat pasangan calon.

“Kalaupun dua fraksi, saya kira moderat. Itu bisa menghasilkan empat kandidat, tiga kandidat, ini kan juga membuka ruang demokrasi yang lebih dinamis,” ujarnya.

Sekjen PKS Muhammad Kholid juga menilai, usulan minimal dua partai parlemen layak dikaji. Menurutnya, aturan baru diperlukan untuk mengantisipasi jumlah pasangan calon yang terlalu banyak setelah aturan presidential threshold dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

“Agar Pilpres 2029 tidak terlalu banyak calon yang maju akibat putusan MK mengenai tidak adanya presidential threshold,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Kholid menilai, syarat minimal dukungan dari dua partai yang lolos parlemen merupakan salah satu opsi yang rasional untuk dibahas bersama.

Adsense

Menurut Kholid, skema tersebut tetap memiliki dasar konstitusional. Sebab, UUD 1945 mengatur pasangan capres-cawapres diusulkan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik.

“Kalau merujuk UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Dua-duanya konstitusional,” pungkasnya.

Baca juga : Bahas PT 5% & Syarat Capres, PDIP Tak Ditinggalkan Parpol-parpol Koalisi

Usulan batas minimal sebelumnya juga disampaikan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan dalam pembahasan RUU Pemilu agar pasangan capres-cawapres minimal mendapatkan dukungan dari dua fraksi di DPR.

Paloh menilai, syarat dua fraksi dapat menjadi salah satu model setelah MK menghapus presidential threshold. Menurutnya, kekuatan dukungan tersebut juga berkaitan dengan besaran parliamentary threshold.

“Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” kata Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026).

Berbagai usulan tersebut muncul setelah MK menghapus presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut kemudian DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU, harus mencari desain baru pencalonan presiden. Di satu sisi, aturan baru harus memberi ruang bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon. Di sisi lain, mekanismenya perlu menghindari dominasi koalisi yang dapat mempersempit pilihan pasangan calon.

Karena itu, pembahasan kini bergerak pada sejumlah opsi. Mulai dari syarat minimal dua partai atau fraksi, batas maksimal empat partai, hingga pembatasan berdasarkan persentase dukungan.

Pembahasan desain baru tersebut masuk dalam RUU Pemilu. Komisi II DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU ini.

Baca juga : Utang BLBI Lunas, Obligornya Masih Diburu Pemerintah

“Sebelum reses, Insya Allah dibentuk Panja RUU Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemerintah pun bersikap ikut membahas RUU Pemilu. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Pemerintah berkoordinasi dengan Komisi II DPR dan menyiapkan substansi terkait sejumlah isu strategis.

“Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan, juga substansinya. Kami mengikuti pembahasan di antara pimpinan partai politik, seperti presidential threshold, parliamentary threshold,” kata Bima, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Bima mengatakan, pembahasan masih berada pada tahap informal. Pemerintah masih menunggu agenda resmi pembahasan di DPR. “Kami masih menunggu agenda resmi,” ujarnya. FAQ/BYU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense