RM.id Rakyat Merdeka - Kusuma Judi Leksono disebut berpeluang menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah Muhammad Sarmuji dilantik menjadi Menteri Perindustrian oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026), menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pasalnya, dalam data perolehan suara partai politik dan suara calon di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI yang meliputi wilayah Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kota Kediri pada Pemilu 2024, Kusuma menempati peringkat tiga di antara calon Partai Golkar dengan 34.623 suara.
Perolehan suara Kusuma berada di bawah Sarmuji dan Heru Tjahjono, yang masing-masing mengantongi 183.045 dan 90.569 suara.
Mekanisme PAW Anggota DPR RI
Baca juga : Bahlil Makin Dipercaya Presiden
Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) beserta perubahannya, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam kasus Sarmuji, proses PAW dilakukan setelah yang bersangkutan berhenti sebagai anggota DPR karena diangkat menjadi Menteri Perindustrian. Kursi yang ditinggalkan, kemudian diisi oleh calon dari Partai Golkar pada daerah pemilihan yang sama, dengan mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai ketentuan berlaku.
Selanjutnya, Ketua DPR akan menyampaikan nama anggota DPR yang berhenti antarwaktu kepada KPU untuk memperoleh nama calon pengganti. KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap calon pengganti berdasarkan daftar calon tetap (DCT) dan perolehan suara pada Pemilu 2024.
Baca juga : Saleh Husin Ungkap 4 PR Menperin Sarmuji Untuk Industri Nasional
Dalam ketentuannya, calon pengganti antarwaktu anggota DPR berasal dari calon dalam daftar calon tetap dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama. Calon tersebut merupakan peraih suara sah terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara.
Jika hasil verifikasi memenuhi ketentuan, KPU menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPR. Proses tersebut kemudian akan diteruskan sesuai tahapan, hingga Presiden meresmikan pengangkatan anggota DPR pengganti melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga : Wakili Bahlil Tutup Munas AMPI, Dito Ungkap Pernah Diminta Mundur
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.