Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 50% Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi
- RUU Perampasan Aset, Gerindra: Harus Ada Ganti Rugi untuk Korban Salah Sita
- Jutaan Hektare Lahan Rusak di Kalimantan Ternyata Masih Bisa Dipulihkan
- Mega Terharu dengan Perhatian Prabowo Takziah atas Wafatnya Guruh
Polemik 2 Fraksi Bisa Usulkan Pasangan Capres-Cawapres
Golkar Hormati Kritik Parpol Nonparlemen
Selasa, 29 September 2026 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Golkar merespons penolakan sejumlah partai nonparlemen terhadap wacana syarat pencalonan presiden dan wakil presiden didukung minimal dua fraksi di DPR. Kritik yang baik sebaiknya dibarengi dengan pilihan solusi alternatif.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dia mengatakan, saat ini masih mencari formula yang tepat sesuai dengan amanat yang diberikan MK.
Doli mengatakan, putusan MK juga memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi atau constitutional engineering untuk menutup pintu calon pasangan tunggal dan calon pasangan yang terlalu banyak.
Baca juga : PBB Sultra Rampungkan Struktur Kepengurusan
“Prinsipnya kami setuju saja dengan usulan syarat pencalonan pasangan calon harus didukung minimal dua fraksi, sebagai salah satu opsi. Dan, tidak menutup kemungkinan ada opsi lain, selama opsi-opsi itu bukan didasari dari tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” kata Doli di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Doli, perbedaan pandangan terkait mekanisme pencalonan presiden merupakan hal yang wajar. Dia menghargai partai-partai yang tidak setuju dengan usulan minimal dukungan dua fraksi. Doli berharap pihak yang menolak juga menyampaikan alternatif sebagai bahan pembahasan bersama.
“Akan lebih baik yang disuarakan bukan hanya sekadar ketidaksetujuan, tetapi usulan alternatif baru, selama standing position-nya sama, UUD 1945 dan pemahaman yang utuh terhadap Putusan MK,” tegasnya.
Baca juga : BI Minta DANA Investigasi & Perkuat Sistem Transaksi
Doli memastikan Partai Golkar masih terus melakukan kajian dan simulasi untuk menemukan formula yang sesuai dengan mandat MK. “Itu makanya kami Partai Golkar masih terus melakukan exercise, agar rekayasa konstitusi seperti yang dimaksud MK relevan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah partai nonparlemen menyatakan tidak setuju dengan wacana syarat pencalonan presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi DPR.
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menilai wacana tersebut tidak memiliki dasar konstitusional. Sebab, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengatur pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Baca juga : Jumlah Tenaga Pendidik Kurang, Beban Mengajar Guru Di Jakarta Lebih Berat
“Tidak ada yang mengatakan diusulkan oleh fraksi. Mana ada fraksi bisa mengusulkan calon presiden,” kata Rio dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Menurut Rio, fraksi merupakan alat kelengkapan politik partai di parlemen, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Dia juga menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya