RM.id Rakyat Merdeka - Dari 18 partai politik yang bertarung dalam Pemilu 2024, sebanyak 10 partai dipastikan tidak lolos ke Senayan.
Hal ini merujuk pada perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengikuti ambang batas perolehan suara minimal sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
Baca juga : Hujan Bakal Guyur Tangerang Siang Dan Sore, Berikut Cuaca Tangerang Hari Ini
Komisioner KPU Afifuddin, dalam paparannya mengatakan penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen.
"Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024," jelasnya.
Baca juga : Ini 8 Tim Yang Lolos Ke Perempat Final Olimpiade Paris 2024
Merujuk pada perhitungan tersebut, 10 partai yang tidak lolos ke DPR di antaranya adalah Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara), Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108), Partai Persatuan Indonesia (1.955.131), dan Partai Gelora (1.282.000).
Selain itu, Partai Hanura (1.094.599), Partai Buruh (972.898), Partai Ummat (642.550), Partai Bulan Bintang (484.487), Partai Garda Republik Indonesia (406.884), dan Partai Kebangkitan Nusantara (326.804).
Baca juga : ISOPLUS RUN Series 2024, Siap digelar di Jakarta dan Surabaya
Lebih lanjut, Afifuddin menggarisbawahi bahwa perhitungan ambang batas 4 persen ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Afifuddin juga membacakan Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang memuat daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR untuk periode 2024–2029.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.