Dark/Light Mode

Ngarep Lolos Ke Senayan, PPP Berusaha Keluar Dari Lobang Jarum

Minggu, 28 April 2024 08:29 WIB
Ketua Umum PPP, Mardiono. (Foto: Antara)
Ketua Umum PPP, Mardiono. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - PPP yang gagal memenuhi ambang batas parlemen, kini memaksimalkan jalan yang tersisa untuk memastikan tempatnya di Senayan. Mengandalkan serangkaian gugatan terhadap hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), partai berlambang Kabah ini berharap dapat lolos dari "lobang jarum."

Untuk pertama kalinya, PPP gagal menembus DPR karena perolehan suaranya di Pemilu 2024 tidak mencapai ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 4 persen. Dari hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi oleh KPU, PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara, atau sekitar 3,87 persen dari total suara sah nasional.

PPP tak patah arang. Partai yang dinahkodai Mardiono itu berusaha memanfaatkan jalan yang tersisa agar bisa kembali masuk ke Senayan, yaitu lewat jalur MK. Tak tanggung-tanggung, PPP melayangkan 24 gugatan hasil Pemilu ke MK. Sidang sengketa hasil Pemilu akan dimulai pada Senin, 29 April 2024.

Ketum PPP, Mardiono mengatakan, partainya kini fokus berjuang lewat jalur MK agar bisa masuk Senayan. Karena alasan itu, partainya belum terpikir untuk membahas soal wacana merapat ke kubu Prabowo Subianto.

"PPP sedang fokus untuk berjuang di MK. Jadi, kami belum berpikir itu (kabinet Prabowo), kami juga belum mengadakan rapat-rapat ke arah itu," kata Mardiono, usai menghadiri acara halal bihalal di Markas PKS, Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga : Wakil Ketua KPK Tuai Ledekan Dan Sindiran

Mardiono mengungkapkan, untuk gugatan ini partainya telah mempersiapkan diri dengan baik. Antara lain dengan menyiapkan data dan fakta yang diperoleh di lapangan. Kata dia, gugatan yang dilayangkan ke MK itu sebagai bentuk pertanggungjawaban mandat yang diterima PPP dari rakyat.

Ia pun berharap MK mengkaji ulang soal kedaulatan rakyat tersebut dalam putusannya. Kata dia, ada perbedaan suara yang dihitung KPU dan PPP. Jumlahnya sekitar 600 ribu suara. Meski begitu, kata Mardiono, tidak semua suara itu yang digugat ke MK.

"Silakan nanti dinilai oleh MK. Silakan nanti MK untuk menelaah meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," harapnya.

Diketahui, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg 2024 mulai Senin (29/4) dengan menyidangkan 79 perkara yang terbagi dalam tiga panel persidangan. Panel pertama untuk 25 perkara, panel dua untuk 28 perkara, dan panel tiga untuk 26 perkara.

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Baca juga : Semua Sekolah Kudu Gratis

Pakar Kepemiluan dari Universita Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan, sulit bagi PPP untuk bisa memenangkan gugatan. Sebab, belum pernah ada partai yang mampu mengubah hasil penetapan pemilu legislatif untuk lolos ambang batas parlemen 4 persen.

"Dalam pengalaman PHPU terdahulu tidak pernah ada partai yang mampu mengubah penetapan hasil pemilu legislatif untuk bisa lolos ambang batas 4 persen, apalagi jika suara yang dipersoalkan sampai ratusan ribu," kata Titi.

Menurut Titi, sulit bagi PPP untuk dapat membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, sehingga suara mereka di bawah ambang batas parlemen. PPP harus mengantongi bukti yang sangat luar biasa untuk dapat mengubah hasil Pemilu 2024

Senada disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati. Kata dia, diterima atau tidaknya gugatan tergantung dari kekuatan alat bukti yang dimiliki. Menurut dia, PPP sulit memenangkan gugatan lantaran, rata-rata hakim konstitusi hanya mendalami sisi formalitas gugatan ketimbang nilai dalam demokrasi dan konstitusi yang sudah terganggu.

Syarat formalitas itu antara lain terkait apakah dugaan kecurangan tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Padahal, Neni berpendapat kecurangan pemilu tidak sebatas mengenai hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU.

Baca juga : Indonesia Vs Uzbekistan, Garuda Siap Ukir Sejarah

"Bisa saja kecurangan terjadi sebelum pemilihan yang bisa memengaruhi hasil, seperti keterlibatan aparat," pungkasnya.

Arsul Sani Tetap Ikut Sidang

Di tempat terpisah, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, Hakim Konstitusi Arsul Sani akan ikut menyidangkan perkara perselisihan hasil Pemilu. Kata dia, mantan politisi PPP itu boleh menyidangkan karena tak ada larangan. "Meskipun dulu dia kader PPP, sekarang dia sudah jadi hakim dan sudah disumpah, jadi tidak apa-apa,” kata Fajar.

Meskipun Arsul Sani sempat menyatakan tidak ingin memproses dan mengadili perkara PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP, Fajar mengatakan, MK tetap melibatkan Arsul dalam persidangan. “Karena kalau seperti itu, nanti mempersulit atau setidak-tidaknya jalannya persidangan jadi tidak lancar,” kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.